NEWS

Pemerintah Lelang 7 Seri Surat Utang di 2 Februari 2021

Target indikatif lelang Rp25 triliun.

Pemerintah Lelang 7 Seri Surat Utang di 2 Februari 2021Dok. Shutterstock/Ktasimar

by Hendra Friana

31 January 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakkarta, FORTUNE - Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melelang tujuh seri surat utang negara (SUN) pada 2 Februari 2022. Lelang tersebut dilakukan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.08/2019 dan 38/PMK.02/2020.

Mengutip situs resmi DJPPR, jadwal lelang ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga11.00 WIB. Sementara setelmen atau penyelesaian transaksi akan jatuh pada 4 Februari 2021.

Dalam lelang kali ini, DJPPR mematok target indikatif sebesar Rp25 triliun dan target maksimal Rp37,5 triliun. Adapun tujuh seri surat utang yang dilelang nantinya terdiri dari:

  1. SPN03220505 yang jatuh tempo pada 5 Mei 2022 dengan imbalan diskonto
  2. SPN12230203 yang jatuh tempo pada 3 Februari 2023 dengan imbalan diskonto
  3. FR0090 yang jatuh tempo pada 15 April 2027 dengan imbalan 5,125%.
  4. FR0091 yang jatuh tempo pada 15 April 2032 dengan imbalan 6,375%.
  5. FR0093 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2037 dengan imbalan 6,375%
  6. FR0092 yang jatuh tempo pada 15 April 2042. dengan imbalan 7,125%.
  7. FR0089 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2051 dengan imbalan 6,875

Sistem Pelelangan

DJPPR juga menjelaskan bahwa penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Dalam hal ini, lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). 

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Adapun SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020," tulis DJPPR.