NEWS

Pengusaha Logistik Protes Tarif Pas Tanjung Priok Naik hingga 100%

Dasar kenaikan tarif dipertanyakan.

Pengusaha Logistik Protes Tarif Pas Tanjung Priok Naik hingga 100%Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
06 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pelaku usaha logistik memprotes rencana penaikkan tarif pas pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, serta mobil bok besar dan sedang, mulai 1 Januari 2022.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan penyesuaian tarif jasa pelabuhan harus didahului oleh kajian yang lengkap dan mendalam. Terlebih, Pelindo selaku pengelola pelabuhan tengah fokus untuk mengesiensikan layanan logistik.

"Tidak bisa suka-suka seperti itu menaikkan tarif jasa pelabuhan. Apa urgensinya? Mesti ada kajian komprehensif, sebab hal itu bisa memacu pembengkakan biaya logistik," ujar Adil melalui keterangan resminya, dikutip Senin (5/12).

Adil juga mendesak otoritas pelabuhan untuk berkomunikasi dengan para pengusaha terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif. Atau, kata dia, setidaknya harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan di Tanjung Priok.

"Jangan tiba-tiba menerbitkan surat edaran kenaikan tarif seperti itu. Prosedurnya bagaimana? kok pengguna jasanya tidak dilibatkan?" katanya.

Besar Kenaikan

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, tarif pas pelabuhan akal naik secara bertahap yakni sebesar 50 persen pada 1 Januari 2022 dan akan menjadi 100 persen hingga akhir tahun 2022. Sebelumnya, tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya hanya sebesar Rp10.000 untuk setiap kali masuk.

Adapun rincian besaran tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap yakni, tahap pertama-periode 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022 menjadi Rp15.000 dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp20.000

Related Topics