NEWS

Pengusaha Minta Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan sampai 2025

Mekanisme PKPU dinilai dimanfaatkan untuk tujuan buruk.

Pengusaha Minta Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan sampai 2025Dok. Pribadi
27 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan pembahasan tersebut akan mulai dilakukan bersama pemerintah, Jumat (27/8).

"Nanti hari Jumat kalau tidak ada halangan kami mulai membahas moratorium PKPU dan juga kepailitan. Jadi ini sedang kita upayakan untuk kita moratorium untuk jangka waktu, kalau kami mengusulkannya tiga tahun, tapi nanti pemerintah tidak tahu responsnya seperti apa," ujar Hariyadi dalam Rakerkonas APINDO, Selasa (24/8).

Menurut Hariyadi, PKPU dan Kepailitan di masa pandemi dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan yang kurang baik. Hal tersebut bertentangan dengan semangat UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Terlebih jumlah pengajuan kasus PKPU dan kepailitan di pengadilan niaga mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu belakangan.

"Kami menghadapi problem saat ini mulai terjadi gelombang pengajuan PKPU dan kepailitan yang menurut kami sudah menunjukkan gejala yang kurang sehat. Kami juga mendengar pemerintah ada pandangan mau mengeluarkan Perppu mengenai moratorium dan kami sangat perlu sekali dan mendukung kalau ada rencana itu," jelasnya.

Jumlah PKPU Meningkat di Pengadilan

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah kasus PKPU dan kepailitan di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan lainnya meningkat menjadi 430 kasus sepanjang tahun ini.

Sama seperti APINDO, pemerintah memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan tersebut karena persyaratannya yang mudah. Padahal, aturan PKPU merupakan produk hasil krisis moneter tahun 1998 yang dibuat untuk mempermudah pelaku usaha keluar dari dampak krisis.

"Ini menjadi bagian dari EoDB (Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha), bahwa mekanisme exit-nya dipermudah," kata Menko Airlangga.

Pemerintah Kaji Moratorium

Airlangga juga membenarkan bahwa pemerintah tengah mengkaji moratorium atau PKPU berdasarkan Undang-undang untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 agar tidak sampai mengajukan pailit. Hal ini agar pengajuan PKPU dan pailit tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sekarang pemerintah sedang mengkaji terkait hal tersebut karena ini bukan hanya dimanfaatkan debitur tapi beberapa kreditur menggunakan ini sebagai bagian dari corporate action mereka," jelasnya.

Related Topics