NEWS

Penjelasan Sri Mulyani Komponen THR ASN Masih Sama Seperti 2022

Pemberian tukin dalam komponen THR hanya 50 persen.

Penjelasan Sri Mulyani Komponen THR ASN Masih Sama Seperti 2022Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Polhukam, Mahfud MD. Sri Mulyani meminta PPATK menyampaikan perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun secara mendetail. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
29 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri tahun ini tidak berbeda jauh dibandingkan dengan 2022.

THR akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Tunjangan melekat dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

"Dan seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja [tukin] per bulan bagi yang mendapatkan [tukin]," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

Besaran tersebut mempertimbangkan sejumlah tantangan pemulihan ekonomi seperti ketidakpastian global yang disebabkan kondisi geopolitik dan tren kebijakan moneter negara-negara maju yang cenderung masih ketat.

"Bapak Presiden [Joko Widodo], dalam kabinet telah membahas dan menetapkan. Pertama, untuk pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan program dan tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara," ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan THR yang terdiri dari gaji dan tunjangan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tukin tidak hanya berlaku baki ASN pemerintah pusat, melainkan juga di daerah. "Jadi, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan [tukin] dengan memperhatikan kemampuan fisikal daerah dan sesuai peraturan perundangan," tuturnya.

Selain itu, para guru atau dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Komponen THR pada 2020, 2021 dan 2022

Sri Mulyani mengingatkan bahwa ketika pandemi Covid-19 merebak pada 2020, THR hanya diberikan kepada jajaran ASN TNI Polri di bawah eselon II, dan juga hanya untuk pensiun. Komponen THR pada tahun tersebut hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

"Pada saat itu memang kondisi keuangan negara di mana penerimaan merosot akibat seluruh kegiatan terhenti, dan karena prioritas kita dalam APBN untuk penanganan pandemi dan menjaga masyarakat, terutama bansos," katanya.

Seiring pemulihan ekonomi pada 2021—meskipun ancaman Covid-19 cukup besar dengan adanya varian Delta—kebijakan THR kembali diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Namun, komponennya hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pada 2022, dengan kian membaiknya pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin terkendali, pemerintah kembali memasukkan tukin ke dalam komponen THR.

Namun, lantaran pemerintah masih melihat adanya ketidakpastian global, termasuk melonjaknya harga minyak yang menyebabkan melonjaknya kebutuhan subsidi dan listrik sebesar 50 persen, tukin hanya diberikan 50 persen.

"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan," ujarnya.

Related Topics