NEWS

Peternak Rakyat Gugat Jokowi dan Dua Menterinya Rp5,4 Triliun

Para peternak merasa tidak dilindundi negara.

Peternak Rakyat Gugat Jokowi dan Dua Menterinya Rp5,4 TriliunANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

by Hendra Friana

10 August 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Peternak unggas menggugat Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Presiden RI Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tuntutan diajukan karena para peternak itu merasa tidak mendapat perlindungan dari Negara. 

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 triliun kepada seluruh peternakan rakyat di Indonesia. Kerugian disebabkan harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi, sementara harga jual hewan ternak cenderung murah pada 2019 dan 2020. 

Pada 12 Juli, misalnya, harga unggas hidup Rp10 ribu. Data yang dihimpun PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan rata-rata harga jual unggas hidup pada 20 Juli Rp14.000. 

"Harga jual kerap di bawah harga acuan terendah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp19.000/kg," kata perwakilan peternak rakyat, Alvino Antonio, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, Kamis (22/7).

Gugatan dilayangkan sebagai lanjutan atas tiga kali nota keberatan yang sebelumnya disampaikan Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) kepada para tergugat, yakni Mentan pada 15 Maret, 29 Maret, dan 20 April 2021; Mendag pada 28 Mei 2021; dan Presiden pada 18 Juni 2021.

Nota keberatan berisi desakan agar pemerintah menyelesaikan sengkarut persoalan perunggasan di Indonesia. Caranya yang diajukan antara lain dengan menstabilkan pasokan unggas hidup, pakan dan anak ayam (DOC) yang didukung data valid, serta penerapan pengawasan dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kebijakan tersebut. 

"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino.

Hermawanto, kuasa hukum penggugat, menilai ketiadaan tindak lanjut dari menteri-menteri tergugat atas nota keberatan dimaksud dapat diperkarakan secara perdata. "Sedangkan Presiden RI tetap membiarkan anak buahnya, kedua menteri ini tidak menjalankan kewajibannya. Maka dari itu Presiden juga dituntut oleh penggugat saudara Alvino," ucapnya.

Hermawanto menyatakan pemerintah seperti membiarkan nasib peternak rakyat kian terpuruk. Buktinya, kebijakan masih tak berpihak kepada peternak kecil. Contohnya, perusahaan integrator besar yang menjual produknya di pasar tradisional dibiarkan.

"Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan, dan banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut," ujar Hermawanto.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya, menegaskan pihaknya mendukung penuh gugatan kepada pemerintah. Ia menilai, Undang-Undang No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mewajibkan pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat tak pernah dijalankan. Sebaliknya pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.

"Tidak ada UU yang mewajibkan Pemerintah berpihak kepada perusahaan integrator. Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak rakyat," katanya.