NEWS

Piutang Tak Kunjung Dibayar, Kemenkeu Siap Sita Aset di Lumpur Lapindo

Utang Lapindo Brantas Inc dan PT LMJ capai Rp1,91 triliun.

Piutang Tak Kunjung Dibayar, Kemenkeu Siap Sita Aset di Lumpur LapindoGedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p
28 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan bakal segera melakukan sita aset milik Lapindo Brantas Inc dan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie. Aset dimaksud adalah tanah di atas semburan lumpur lapindo yang hingga kini masih tercatat dimiliki dua perusahaan tersebut. 

Adapun penyitaan dilakukan lantaran belum terbayarnya utang dana talangan pemerintah untuk korban lumpur lapindo oleh dua perusahaan tersebut. "Terkait pertanyaan Lapindo, pada dasarnya kami belum memiliki hak title atas tanahnya. Kita memiliki tagihan sebesar dana talangan tersebut plus bunga dan denda. Kami berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan," Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1)

Saat ini, lanjut Rionald, Kemenkeu  telah meminta tim penilai untuk menghitung aset tanah yang ada di wilayah semburan lumpur lapindo. Termasuk, apakah tanah tersebut memiliki kandungan logam yang bernilai atau tidak. "Kami sudah meminta penilai untuk melakukan penilaian terhadap tanah tersebut, just in case yang bersangkutan tidak bisa membayar dan kita harus menerima tanah tersebut," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada dasarnya pemerintah hanya ingin agar piutang yang tercatat atas nama dua perusahaan itu terlunasi. Lantara itu, harapannya kedua perusahaan bersedia membayar seluruh tagihan beserta bunga yang telah menumpuk bertahun-tahun.

"Nanti pada saatnya kami akan melakukan penagihan dan kita akan lihat apakah betul tanah tersebut bernilai atau tidak. Dalam hal tanah tersebut tidak bernilai maka apapun selisihnya itu akan kita tagihkan," jelasnya.

Pembayaran dengan Aset

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah mengizinkan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya dilunasi memakai aset yang dimiliki oleh mereka. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya hingga 31 Desember 2019 mencapai sebesar Rp1,91 triliun.

Dari total tersebut, pokok utang yang tersisa tercatat sebesar Rp773,38 miliar, sementara bunganya sebesar Rp163,95 miliar, dan dendanya tercatat Rp981,42 miliar.

Isa Rachmawarta, Dirjen Kekayaan Negara sebelumnya, mengatakan keputusan untuk mengizinkan pembayaran utang melalui aset tersebut mencerminkan adanya kemajuan dari sisi internal pemerintah. Sebab pada dasarnya, pemerintah ingin agar kewajiban Lapindo terhadap negara tersebut dapat terpenuhi.

Adapun hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar sekitar Rp5 miliar utang kepada pemerintah terkait dana talangan bagi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

Related Topics