NEWS

Sandiaga Uno Gugat Indosat Atas Pemanfaatan Aset Negara

Tiga perusahaan digugat terkait perbuatan melawan hukum.

Sandiaga Uno Gugat Indosat Atas Pemanfaatan Aset NegaraMenparekraf, Sandiaga Uno. (ShutterStock_msyaraafiq)

by Hendra Friana

17 December 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat tiga perusahaan terkait perbuatan melawan hukum, yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 13 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (17/12), Grahalintas Properti menjadi tergugat utama, sementara Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.

Dalam petitumnya, Sandiaga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Sandiaga juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap tiga laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Laporan dimaksud antara lain LHP BPK periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011; LHP BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015; serta LHP BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019.

Terkahir, Sandiaga juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Duduk Persoalan

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat berkaitan dengan pelaksanaan perjanjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah bertahun-tahun silam.

“Dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia.

Kerja sama pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS) di mana tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam kurun tertentu.

Namun, perjanjian kerja sama tersebut mulanya dilakukan antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana yang merupakan anak usaha dari PT Indosat Tbk. Kemudian dalam perjalanannya, PT. Sisindosat Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Grahalintas Properti. 

Karena itu lah, perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga auditor negara itu memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang.

“PT. Indosat dan PT. Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” terang Dewi.

Fortune Indonesia telah berupaya mengkonfirmasi ihwal gugatan tersebut kepada SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga berita dinaikkan.