NEWS

Soal Vonis Terdakwa Korupsi LPEI, Manajemen: Kami Ikuti Proses Hukum

8 terdakwa divonis 4-6 tahun penjara.

Soal Vonis Terdakwa Korupsi LPEI, Manajemen: Kami Ikuti Proses HukumIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay/QuinceCreative)
05 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum atas kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di LPEI pada kurun 2014-2018.

Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, mengatakan lembaganya menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. 

"Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/12).

Riyani memastikan lembaganya konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan. Dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandatnya, LPEI sejak 2020 juga telah melancarkan beberapa inisiatif.

Pertama, memastikan para pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN tercatat 100 persen. Kedua, melakukan pelatihan mengenai kesadaran untuk menerapkan sikap antigratifikasi dan antikorupsi bersama KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. 

Ketiga, memperbarui Conflict of Internal Charter dan Pakta Integritas 2020. Keempat, menerapkan kode etik dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya penyimpangan.

Terakhir, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengantisipasi risiko bisnis di masa depan, termasuk penguatan fungsi pemantauan. 

"LPEI berkomitmen menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang memiliki daya ungkit dan multiplier effect terhadap ekspor, pendapatan dan penambahan lapangan kerja, serta senantiasa merujuk pada mandat yang diberikan untuk meningkatkan daya saing produk dan mendorong industri strategis nasional," katanya.

Vonis hakim

Persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2018 telah berakhir dengan dijatuhkannya vonis terhadap delapan terdakwa pada Kamis (1/12).

Hakim mengganjar penjara antara 4-6 tahun, serta denda uang pengganti yang mencapai Rp3 triliun.

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Johan Darsono dan Suyono yang berasal dari kalangan pengusaha, serta beberapa terdakwa dari LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap Johan Darsono yang merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan Suyono yang merupakan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia.

Johan divonis penjara 5 tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp1,99 triliun dan US$54 juta. Sementara, Suyono mendapat vonis penjara 6 tahun dan denda uang pengganti Rp576 miliar.

“Terhadap putusan majelis hakim kepada 8 terdakwa, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya akhir pekan lalu.

Related Topics