NEWS

Sri Mulyani Minta Pengusaha Vape dkk Segera Ajukan Pita Cukai Baru

Kemenkeu simplifikasi cukai rokok elektrik dan HPTL.

Sri Mulyani Minta Pengusaha Vape dkk Segera Ajukan Pita Cukai BaruIlustrasi rokok elektrik. (Pixabay/Counselling)
19 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menaikkan cukai Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 15 persen dan 6 persen untuk 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE. Selain itu, terdapat pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

"Untuk pengusaha pabrik/importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/12).

Menurutnya, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk 2023 juga telah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh pengusaha pabrik/importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

Terkait ketersediaan pita cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai Tahun Anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai tahun depan akan dimulai awal Januari.

Arah kebijakan cukai hasil tembakau

Selain pada rokok elektrik, pemerintah juga menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Kebijakan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) 2020-2024, saat pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen pada 2024.

Penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.

"Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan pemerintah," tuturnya.

Pemerintah akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau, dalam menerapkan kebijakan ini.

Related Topics