NEWS

Sri Mulyani Sebut UU HKPD Bisa Ungkit Penerimaan Daerah hingga 50%

Batas tarif pajak yang dipungut Pemda berubah.

Sri Mulyani Sebut UU HKPD Bisa Ungkit Penerimaan Daerah hingga 50%ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
09 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan di DPR, Selasa (7/12), bakal mengungkit penerimaan pajak daerah. Pasalnya, beleid yang menggantikan UU nomor 23 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) itu membuka batas tarif pajak yang boleh dipungut Pemda, meskipun jenis pajaknya berkurang.

"Untuk pajak dan retribusi daerah, adan penurunan jumlah jenis pajak dan jumlah retribusi, namun bukan untuk menurunkan pendapatan daerah tapi justru meningkatkan. Penyederhanaan ini adalah untuk menurunkan biaya administrasi atau compliance atau kepatuhan," ujarnya di DPR, Selasa (7/12). 

Salah satu tarif yang batasnya dinaikkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dalam Pasal 41 UU HKPD, tarifnya ditetapkan maksimal 0,5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) atau naik dari 0,3 persen yang berlaku saat ini.

Kemudian tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) juga disederhanakan menjadi paling tinggi 12 persen baik penyerahan pertama, kedua dan seterusnya. Dalam ketentuan sebelumnya, tarif BBN-KB ditetapkan paling tinggi 20 persen untuk penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya adalah 1 persen.

"Opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB juga dilakukan antara provinsi dan kota. Tujuannya menambah pendapatan pemerintah daerah kabupaten kota tanpa menambah beban wajib pajak," ujarnya.

Di luar itu, ada pula usulan retribusi baru berupa pengendalian perkebunan kelapa sawit, yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU HKPD. Ketentuan baru ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini merupakan pusat perkebunan kelapa sawit.

"Kami melihat dengan adanya retribusi dan pajak daerah yang sudah dilakukan dalam UU ini, daerah akan mendapatkan tambahan PDRB-nya tingkat kabupaten/kota akan meningkat sangat tinggi dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,2 triliun atau naik 50 persen," kata Sri Mulyani.

Perbaikan Kualitas Administrasi Pajak dan Belanja Daerah

Meski demikian, Bendahara Negara menegaskan paket kebijakan baru ini juga bakal dibarengi dengan komitmen perbaikan kualitas administrasi perpajakan hingga belanja daerah. Dengan demikian, kemampuan fiskal daerah dapat meningkat dan ketimpangan layanan dapat menurun.

Dalam hal perbaikan kualitas belanja, misalnya, pemerintah pusat bersama DPR akan melakukan pengaturan belanja pegawai dan infrastruktur. "Untuk belanja pegawai 30 persen infrastruktur 40 persen, dan akan dilakukan transisi 5 tahun. Untuk peningkatan kualitas SDM akan ditingkatkan dalam aspek pengawasan dengan melibatkan BPKP," tuturnya.

Kemudian, untuk aspek pembiayaan, pemerintah akan tetap mengendalikan daerah agar tidak meningkat utangnya. "Akan dikendalikan secara disiplin juga dalam rangka daerah yang memiliki kapasitas fiskal dapat membentuk dana abadi di daerah masing-masing," kata Sri Mulyani.

Terakhir, ia menegaskan bahwa penerapan RUU HKPD memiliki masa transisi sampai 5 tahun ini akan diatur dalam PP. Untuk kebijakan yang berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan dilaksanakan mulai 2023. 

Sementara untuk PDRB paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan. "Untuk opsi PBB dan BBN-KB harus ditetapkan paling lambat tiga tahun 3 tahun setelah uu ini diundangkan. Sedangkan turunan UU HKPD harus ditetapkan dua tahun setelah UU ini ditetapkan," pungkasnya

Related Topics