NEWS

Sri Mulyani Umumkan 19 Nama Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap 2

Calon anggota DK OJK akan ikuti asesmen dan tes kesehatan.

Sri Mulyani Umumkan 19 Nama Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap 2source_name

by Hendra Friana

19 May 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan hasil Seleksi Tahap II Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028. Maklumat itu disampaikan melalui surat bernomor PENG-03/PANSEL-DKOJK/2023 hari ini, Jumat (19/5).

Sri Mulyani, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan (Pansel), menyatakan bahwa para calon anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap II—meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah—berhak mengikuti Seleksi Tahap III. Seleksi selanjutnya itu meliputi asesmen dan pemeriksaan kesehatan.

Adapun nama calon anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap II sebagai berikut:

  1. Imansyah 2142
  2. Budi Santoso 2513
  3. Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A., CRGP. 4864
  4. Dr. Adi Budiarso, FCPA 6305
  5. Dr. Onny Noyorono, MIA., M.A. 7306
  6. Rico Usthavia Frans 7777
  7. Hj. Ir. Yunita Resmi Sari, M.B.A. 9698
  8. Ubaidillah Nugraha, S.E., M.P.M. 9779
  9. Dr. Agus Susanto, S.I.P., M.M., ACE-MIT 98410
  10. Hidayat Prabowo 103511
  11. Mardianto Eddiwan Danusaputro 104712
  12. Anton Daryono, S.E., Ak., M.Acc. 107413
  13. Trisno Nugroho 108214
  14. Causa Iman Karana 125215
  15. Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A. 126716
  16. Erwin Haryono 127217
  17. Dwityapoetra Soeyasa Besar, S.H., MIA., Ph.D. 129218
  18. Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A. 130819
  19. Bambang Prijambodo 1317

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," demikian petikan pengumuman tersebut.

Asesmen

Selanjutnya seluruh calon anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan PemeriksaanKesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), calon anggotaDK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Selama pelaksanaan asesmen, calon anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi pre-ssessment yang dapat diakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/ dengan username dan password yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing. Pre-assessment diselesaikan paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

Kemudian, calon anggota DK OJK yang akan melaksanakan asesmen wajib mengikuti briefing pelaksanaan asesmen pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email masing-masing.

Selanjutnya, pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, calon anggota DK OJK yang mengikuti asesmen wajib hadir pada pukul 07.30 WIB di lokasi yaitu: PT Daya Dimensi Indonesia, dengan alamat: Kantor Taman E3.3 Unit B 3 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur,Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

"Dalam hal calon anggota DK OJK dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, calon anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti asesmen secara fisik dengan memakai masker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya," jelas Sri Mulyani.

Pemeriksaan kesehatan

Adapun jadwal pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sebagai berikut:

  • Tanggal dan Waktu: 23 Mei 2023 pukul 06.45 WIB s.d. selesai (peserta wajib hadir tepat waktu) 
  • Tempat: Ruang Medical Check Up Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot SoebrotoJl. Dr. Abdul Rahman Saleh No. 24, Jakarta Pusat

Calon anggota DK OJK yang akan mengikuti Pemeriksaan Kesehatan wajib membawa pakaian dan sepatu olahraga, serta berpuasa mulai pukul 22.00 WIB pada tanggal 22 Mei 2023.

Jika tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehata, maka calon anggota DK OJK dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap III.

Calon anggota DK OJK juga wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan asesmen dan pemeriksaan lesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan Tanda Peserta Seleksi.

Adapun biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh calon anggota DK OJK  dan tidak ditanggung oleh Pansel.

Terakhir, hasil seleksi Tahap III akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, danhttps://www.bi.go.id.