Tarif Tol Simpang Tomang-Tangerang Naik per 26 Desember
Tarif tol naik Rp500 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR.
Jakarta, FORTUNE - Tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan mengalami kenaikan sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan mulai 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB.
Keputusan penyesuaian tarif yang diambil PT Jasa Marga (Persero) Tbk & PT Marga Mandalasakti itu dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Sebagai informasi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk saat ini mengelola ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km, sementara PT Marga Mandalasakti mengelola ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km.
"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan," ungkap Presiden Direktur Marga Mandalasakti Krist Ade dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).
Nantinya, tarif baru akan berlaku di seluruh ruas tol dengan panjangnya mencapai 31,7 kilometer (km) itu. Selain merujuk pada Keputusan Kementerian PUPR, kenaikan tarif tol juga mempertimbangkan data inflasi di wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen pada Maret 2019 sampai Agustus 2021.
Di samping itu, lanjut Krist Ade, kenaikan tarif juga untuk mendukung keberlangsungan bisnis jalan tol bagi perusahaan.
"Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan," jelasnya.
Alasan lainnya adalah menjaga iklim investasi di proyek jalan tol. Harapannya, hal ini bisa membuat minat investor untuk masuk ke bisnis ini jadi meningkat.
Berikut rincian kenaikan tarif tol:
- Golongan I dari Rp7.500 menjadi Rp8.000 per kendaraan
- Golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu per kendaraan
- Golongan III dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu per kendaraan
- Golongan IV dari Rp15 ribu menjadi Rp15.500 ribu per kendaraan
- Golongan V dari Rp15 ribu menjadi Rp15.500 ribu per kendaraan