NEWS

Tax Amnesty jilid II: DJP Raup Rp33,6 miliar dari Pengemplang Pajak

DJP permudah kepesertaan program pengungkapan sukarela.

Tax Amnesty jilid II: DJP Raup Rp33,6 miliar dari Pengemplang PajakShutterstock/Haryanta.p
04 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengklaim Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah disetorkan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp33,68 miliar. Angka tersebut merupakan data termutakhir yang dipegang DJP per 3 Januari pukul 14.50 WIB. 

"Sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar," kata Suryo dalam keterangan resminya, Senin (3/1).

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp2,22 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Surya mengatakan, pemerintah terus mendorong Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps. Layanan tersebut terbuka 24 jam dalam 7 hari sejak 1 Januari 2022 lalu.

“Kami coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujarnya.

Untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Sementara jika Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini. Pasalnya, PPS hanya diselenggarakan dalam kurun enam bulan.

Ruang Lingkup PPS

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.03/2021 itu diundangkan pada 23 Desember 2021.

Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II itu akan dilaksanakan selama 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Ruang lingkup kebijakan pun dibedakan menjadi dua yakni bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty sebelumnya (kebijakan I) dan yang belum (kebijakan II).

Wajib pajak yang masuk dalam lingkup kebijakan I adalah mereka yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti tax amnesty, sementara yang masuk dalam lingkup kebijakan II adalah mereka yang belum melaporkan harta perolehan 2015-2020 dalam SPT 2020.

Untuk kebijakan l tarif yang ditetapkan bagi peserta program pengungkapan pajak sukarela adalah 11 persen untuk harta di luar negeri, 8 persen harta luar negeri dan harta deklarasi di dalam negeri, serta 6 persen untuk harta luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang ditempatkan pada instrumen SBN atau diinvestasikan untuk hilirisasi sumber daya alam atau energi baru terbarukan.

Sedangkan pada lingkup kebijakan lI, tarif yang ditetapkan bagi peserta adalah 18 persen untuk deklarasi harta dalam negeri, 14 persen harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, serta 12 persen jika harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau diinvestasikan untuk hilirisasi sumber daya alam atau energi baru terbarukan.

Untuk wajib pajak yang masuk dalam ruang lingkup kebijakan II, harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat mengikuti program pengungkapan sukarela.

Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Related Topics