NEWS

Jepang Protes Pemerintah RI Larang Ekspor Batu Bara

Pembangkit listrik dan manufaktur Jepang butuh batu bara.

Jepang Protes Pemerintah RI Larang Ekspor Batu BaraIlustrasi tambang batu bara. (Pixabay/stafichukanatoly)
06 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Jepang memprotes larangan ekspor batu bara yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sepanjang Januari 2022. Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Duta Besar Jepang untuk Indoneisa Kenji Kanasugi.

Dalam suratnya, Kanasugi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut larangan tersebut. Sebab, larangan itu akan berdampak serius terhadap aktivitas ekonomi Negeri Sakura.

Meski telah mulai mengadopsi energi terbarukan, sejumlah pembangkit listrik dan manufaktur Jepang masih mengandalkan pasokan batu bara dari RI. Terlebih, Jepang saat ini sedang mengalami musim dingin, di mana permintaan batu bara sedang tinggi-tingginya.

"Industri di Jepang secara reguler mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur (sekitar 2 juta ton per bulan). Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk segera mencabut larangan ekspor batu bara ke Jepang," tulis Kenji dalam suratnya, Rabu (5/1).

Batu bara kalori tinggi

Kanasugi memahami alasan pemerintah yang melarang ekspor batu bara untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Bagaimanapun, ia mengusulkan agar pemerintah tetap membuka keran ekspor batu bara berkalori tinggi (High Calorific Value/ HCV) yang digunakan di Jepang.

"Jepang kebanyakan mengimpor batu bara jenis High Calorific Value (HCV) dari Indonesia, di mana berbeda dengan batu bara jenis Low Calorific Value (LCV) yang digunakan oleh pembangkit PLN," kata dia.

Lima kapal menunggu lampu hijau

Hingga saat ini, Kenji mengaku setidaknya terdapat 5 kapal pengangkut batu bara yang masih menunggu keberangkatan ke Jepang. Ia pun meminta secara khusus agar kelima kapal tersebut diberikan izin untuk berangkat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang perusahaan batu bara dalam negeri untuk melakukan ekspor mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik yang dimiliki PT PLN (Persero).

Related Topics