NEWS

Berkendara Dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Tol Bisa Terkena Tilang

Ini mekanisme e-tilang pelanggar kecepatan di jalan tol.

Berkendara Dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Tol Bisa Terkena TilangJalan Tol Jasa Marga/Dok. Jasa Marga

by Suheriadi

28 March 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Para pengendara mobil harus mencermati kecepatan kendaraanya saat melintas di jalan tol. Sebab, mulai 1 April 2022 bagi pengendada yang melintas di jalan tol san melebihi batas kecepatan 120 KM/jam bakal dikenakan tilang. 

Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman resmi NTMC Polri di Jakarta, Senin (28/3). 
 

Ini mekanisme tilang elektronik pelanggar kecepatan di jalan tol

Aan menjelaskan, bantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. 

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. 

Batas kewajaran kecepatan di jalan tol antar kota 60-100 KM/Jam

Dirinya menjelaskan, jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan. Kendati demikian, bukan berarti pengendara bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. 

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol antar kota diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. 

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," kata Aan.