NEWS

Dana Salah Transfer Bisa Dimiliki? Pahami Aturan Undang-undangnya

Penggunaan dana salah transfer bisa terkena pidana. 

Dana Salah Transfer Bisa Dimiliki? Pahami Aturan Undang-undangnyaShutterStock/HariPrasetyo

by Suheriadi

28 December 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Kasus dana salah transfer yang dialami oleh salah satu nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Indah Harini menarik perhatian publik. Pasalnya, baik Indah maupun BRI saling lapor ke Kepolisian terkait adanya dana salah transfer tersebut. 

Kejadian bermula saat Indah yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang Great Britain Pound (GBP) yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar. 

Kendati demikian pada Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening deposito berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019 hingga 2020. 

Lantas bisakah dana salah transfer menjadi hak penerima uang?

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, nasabah penerima dana nyasar tersebut tidak berhak menggunakan dana untuk keperluan pribadi. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

"Nasabah tidak punya hak untuk memiliki dana yang nyasar seperti itu karena tidak ada underlying transactionnya. Tidak ada yang berhak menerima," kata Yunus kepada Fortune Indonesia, Selasa (28/12). 


 

Penggunaan dana transfer nyasar bisa terkena pidana

Masih dari UU tentang transfer dana, Yunus menjelaskan penggunaan dana salah transfer bisa melanggar hukum dan dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara. 

"Bank bisa melapor dan menuntut (nasabah). Sebab nasabah melanggar UU transfer dana. Kalau lebih jauh lagi bila disembunyikan dan disamarkan dengan cara mengubah bahkan mentransfer ujung-ujungnya cuci uang juga,"  kata Yunus. 

Dalam pasal 85 tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Indah dinilai menggelapkan dana

Praktisi Hukum Rinto Wardana juga menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah bisa disebut penggelapan dana. Sebab upaya Indah yang enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan. 

“Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” kata Ritno melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/12).

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut. Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.