NEWS

Jam Ganjil Genap Jakarta, Ini Ruas Jalan yang Diterapkan

Mobil listrik termasuk jenis kendaraan bebas ganjil genap.

Jam Ganjil Genap Jakarta, Ini Ruas Jalan yang DiterapkanKamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
30 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE –Kebijakan ganjil genap masih diberlakukan setiap hari kerja di sejumlah jalan protokol Ibu Kota Jakarta. Terdapat 26 titik ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan tersebut, penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.

Lantas, rute jalan mana saja yang diberlakukan aturan ini? 

Mobil listrik termasuk jenis kendaraan bebas ganjil genap

Mobil listrik Ioniq 5 dengan tandatangan Presiden Joko Widodo tertoreh di bagian penutup mesinnya di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Laily Rachev.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap mencantumkan daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta.

Sejumlah jenis kendaraan yang bebas ganjil genap seperti kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning, sepeda motor, kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI/Polri.

Tak hanya itu, berdasarkan pasal 4 Pergub DKI juga tertulis kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu jenis kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Sementara itu, beroperasinya mobil listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) serta keistimewaannya sejak 2020 merupakan upaya mendukung Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019.

Jam ganjil genap Ini daftar ruas jalan yang menerapkan

Pedagang menggelar lapak jualannya di bahu Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/4).
Pedagang menggelar lapak jualannya di bahu Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/4). (ANTARAFOTO/Satria Wijaya)

Related Topics