NEWS

Ini Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan Pajak

Ini 4 hal yang tidak bisa digugat dalam pajak.

Ini Pengertian dan Syarat Pengajuan Gugatan PajakShutterstock/YP_Studio

by Suheriadi

04 January 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Kesalahpahaman antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak kerap kali terjadi dan menimbulkan sengketa. Perselisihan tersebut bisa disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang.

Penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui pengadilan pajak dengan mengajukan banding atau gugatan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan adalah objek yang disengketakan.

Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, yang umumnya terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran ketentuan. Sedangkan objek yang disengketakan dalam gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal atau tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. 

Syarat mengajukan gugatan pajak

descriptionShutterstock/Haryanta.p

Sebelum mengajukan gugatan, wajib pajak perlu mempersiapkan persyaratan admistrasi sebagai berikut: 

  1. Surat Gugatan 2 rangkap, 1 asli, dan 1 fotokopi.
  2. Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat, STP untuk gugatan yang terkait STP, pelaksanaan penagihan.
  3. Bukti bayar 50 persen dari jumlah pajak yang terutang.
  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap) antara lain:
  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
  • Surat kuasa asli bermeterai apabila dikuasakan.
  • Fotokopi FC kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum

Seluruh softcopy dokumen gugatan di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive. Untuk surat gugatan disampaikan dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf. 

Berikutnya, buat daftar isian surat banding/gugatan. Sertakan pula Pakta Integritas (pada saat sidang pertama).

Adapun format penulisan dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh melalui website Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan.

Ini 4 hal yang tidak bisa digugat dalam pajak

ilustrasi hukumilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)