NEWS

Ini Syarat dan Cara Daftar Layanan Tukar Uang Baru Kebutuhan Lebaran

Menukar uang baru bisa secara offline dan daftar online.

Ini Syarat dan Cara Daftar Layanan Tukar Uang Baru Kebutuhan LebaranWarga menukarkan uang pecahan kecil di mobil pelayanan keliling Bank Syariah NTB di Taman Sangkareang, Mataram, NTB, Selasa (12/4) /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
21 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri identik dengan budaya berbagai kepada sanak saudara saat mudik ke kampung halaman. Mengantisipasi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan menyediakan 5.066 titik layanan penukaran uang baru dengan pecahan kecil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, bisa melalui offline dengan mendatangi kantor cabang bank, hingga mendaftar secara online untuk mendatangi kas keliling yang diselenggarakan oleh BI. Apalagi, pada 2022 lalu BI telah merilis uang baru Tahun Emisi (TE) 2022 yang mana terdapat tujuh pecahan uang rupiah baru, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Lantas, bagaimana cara menukar uang baru di bank dan apa saja syaratnya? Yuk, simak selengkapnya pada ulasan ini.


 

Ini cara dan syarat menukarkan uang secara offline di bank

Masyarakat Menukar Uang di Kantor Bank Indonesia/ ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Untuk menukarkan uang baru secara offline, kita bisa langsung mendatangi kantor cabang perbankan tempat kita menabung. Dilansir melalui laman resmi OCBC NISP, menukar uang baru di bank dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan. BI juga telah memberikan beberapa ketentuan untuk uang yang masih layak ditukarkan.

Berikut ketentuannya:

  • Pastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
  • Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal ⅔ ukuran aslinya masih dapat ditukarkan.
  • Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.
  • Penukar menyiapkan uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
  • Penukaran uang di bank biasaya dibatasi dengan jumlah maksimal Rp3,8 juta dalam satu paket. Namun, jika kalian nasabah prioritas kita diperbolehkan menukar uang dengan jumlah besar.

Berikut cara dan syarat tukar uang di bank:

  • Membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang Bank
  • Pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
  • Ketahui aturan limit sebelum melakukan penukaran setiap bank. Hal ini diterapkan agar penyebaran uang baru dapat merata,
  • Mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru.
     

Ini cara daftar online penukaran uang di kas keliling

Seorang Pelajar Memperlihatkan Pecahan Baru Rupiah/ ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa

Related Topics