NEWS

Marketplace Bakal Jadi Agen Pemungut Pajak, UMKM Sudah Siap? 

Ini negara-negara yang telah terapkan skema tax withholding.

Marketplace Bakal Jadi Agen Pemungut Pajak, UMKM Sudah Siap? ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
13 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah saat ini sedang mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan lokapasar atau e-commerce sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP. 

UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace. Dengan demikian, marketplace memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Sejalan dengan hal ini, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, Raden Tedy menilai, penerapan pajak di e-commerce di Indonesia tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu kesiapan industri marketplace hingga pelaku UMKM. Apalagi sektor keuangan dalam negeri masih dalam proses pemulihan. 

"Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti umkm juga harus siap," kata Raden kepada media di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Ia pun mencontohkan, e-commerce bentukan Komunitas UMKM Naik Kelas yakni INA Market merasa belum siap akan implementasi kebijakan tersebut. Apalagi, berdasarkan riset Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, sebanyak 42 persen UMKM masih dalam masa recovery
 

Ini negara-negara yang telah terapkan skema tax withholding

SPT Tahunan
ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)

Skema tax withholding ternyata telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax. Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020 serta Vietnam pada 2021. 

Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax ialah Vietnam antara lain Lazada Vietnam hingga Shopee Vietnam.

Oleh karena itu, Raden menilai, platform e-commerce di Indonesia yang juga beroperasi di berbagai negara dinilai lebih siap dalam menjadi agen pemungut pajak karena telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan infrastruktur yang lebih memadai dalam menangani pajak penggunanya. 

Penerapan tax withholding di RI secara bertahap

bertransaksi dengan payment gateway
ilustrasi menggunakan payment gateway (unsplash.com/S O C I A L . C U T)

Related Topics