NEWS

Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Tak sanggup ganti kerugian negara, pidana bisa diwariskan.

Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Negara Rugi Rp1,1 MiliarIlustrasi Binomo/Shutterstock SDX15
06 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Akibat kecanduan bermain aplikasi Binomo, oknum pegawai bank di Banjarmasin harus terjerat kasus tindak pidana akibat menggelapkan sejumlah dana nasabah. Negara pun ikut dirugikan.

Dilansir dari Antara (6/4), Arini Listiani Chalid yang merupakan pegawai bank plat merah ini didakwa telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar dengan menggelapkan dana nasabah. 

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4), terdakwa Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dana tersebut dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. Arini juga mengaku telah bermain Binomo sejak tahun 2019.

Arini harus tanggung jawab membayar kerugian negara

Memandang kasus tersebut, Pengamat Hukum Ekonomi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menyebut pribadi terdakwa harus mengganti kerugian negara tersebut. Sebab, perbuatan Arini tanpa kordinasi dan pengetahuan pimpinan bank. 

"Berangkat situasi demikian, tanggung jawab itu sesunggugnya ada pada diri pribadi bersangkutan (terdakwa Arini)," kata Aziz kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Rabu (6/4). 

Dalam pengakuannya Arini mengaku akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian negara tersebut. Namun demikian, dirinya mengaku sudah tidak memiliki aset kekayaan untuk mengganti kerugian tersebut. 

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Tak sanggup ganti kerugian negara, pidana bisa diwariskan

Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan, pidana penggantian kerugian negara yang dijatuhkan kepada Arini dapat saja diwariskan kepada ahli waris hingga keluarga terdakwa. 

"Kalau dia tidak bayar, aset aset yang sah pun bisa di sita, kalau tidak cukup juga bisa diwariskan uang pengganti itu," ungkap Yunus saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Rabu (6/4).

Yunus menilai, kondisi pidana yang dijatuhkan ke Arini merupakan tindakan yang merugikan negara. Sebab, sebagian besar saham bank plat merah merupakan milik Pemerintah.

Menanggapi sikap Arini, Jaksa penuntut Adi Suparna pun meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang. 

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Related Topics