NEWS

Tagihan Pinjol 121 Mahasiswa IPB Capai Rp650 juta, Bagaimana Nasibnya?

Pinjaman berasal dari 4 platform pinjol.

Tagihan Pinjol 121 Mahasiswa IPB Capai Rp650 juta, Bagaimana Nasibnya?Kampus Institut Pertanian Bogor. (ipb.ac.id)

by Suheriadi

20 December 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat oleh pinjaman online (pinjol) mencapai 121 orang dengan jumlah 197 pinjaman hingga 23 November 2022. Dari jumlah tersebut, total pinjaman mencapai Rp650,19 juta dengan tagihan tertinggi Rp16,09 juta. 

Oleh sebab itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa para mahasiswa tersebut berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman. 

"Korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman," jelas Ogi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin sore, (19/12).

Pinjaman berasal dari 4 platform pinjol

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman onlineilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)

Dari 121 mahasiswa tersebut, lanjut Ogi, pinjaman berasal dari empat platform pinjol yaitu, Akulaku dengan 31 mahasiswa dan outstanding Rp66,17 juta, lalu Kredivo dengan 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta. 

Selain itu ada juga platform Spaylater dengan 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta. Serta Spinjam dengan 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta. 

Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. 

Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan/ platform. 

OJK sebut tidak ada pelanggaran dari fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Related Topics