NEWS

Terbaru! BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop dari 5 Perusahaan Ini

Terbukti mengandung cemaran EG dan DEG.

Terbaru! BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop dari 5 Perusahaan Iniilustrasi obat sirop (pexels.com/Cottonbro)
09 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM cabut izin edar terhadap lima perusahaan obat sirop yang terbukti memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Cemaran tersebut diduga kuat penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut. Total terdapat lima perusahaan yang telah melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB. 

Rabu siang ini (9/11/2022) Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi persnya menambahkan temuan dua perusahaan obat sirop yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses produsennya.

Dua perusahaan tersebut menambah daftar perusahaan farmasi yang terbukti terdapat cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarutnya. Simak selengkapnya!

Temuan terbaru perusahaan obat sirop

obat sirup
ilustrasi obat sirup (freepik.com/freepik)

BPOM mengumumkan dua industri farmasi menggunakan bahan baku yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman dan tidak memenuhi syarat.

Dalam konferensi persnya, adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sebelum diumumkan ke publik, pada Selasa (8/11/2022) dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Peny sempat menyinggung terdapat dua perusahaan farmasi yang telah melanggar ketentuan. 

Dua perusahaan tersebut menyusul dari tiga perusahaan yang telah dicabut izin edar sebelumnya, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Sikap tegas BPOM RI

Obat sirup
ilustrasi obat sirup (freepik.com/Gpointstudio)

Related Topics