NEWS

Cara, Biaya, dan Syarat pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Syarat dan cara pembuatan SKCK terbaru.

Cara, Biaya, dan Syarat pembuatan SKCK Secara Online dan Offlineillustrasi SKCK Online (dok.polri)
11 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Syarat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) penting untuk diketahui. Hal ini karena dokumen tersebut digunakan berbagai keperluan, khususnya di dunia kerja.

Selain itu, SKCK juga digunakan untuk membuktikan bahwa Anda memiliki perilaku baik secara hukum atau dapat dikatakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang diterbitkan langsung oleh Polri.

Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, perlu untuk diketahui bahwa masa berlakunya dokumen tersebut maksimal enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Apabila telah melewati waktu tersebut, Anda bisa mengurusnya kembali.

Saat ini, pengajuan permohonan SKCK bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat (offline) dan secara online.

Lantas, apa saja syarat pembuatan SKCK? Bagaimana cara mengajukan permohonan SKCK secara online dan offline? Simak selengkapnya di bawah ini!

Syarat pembuatan SKCK

dokumen
ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)

Sebelum Anda mengajukan permohonan dokumen tersebut, berikut syarat pembuatan SKCK yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu:

  • Fotokopi identitas diri KTP dan membawa KTP yang asli
  • Fotokopi dokumen Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah (jika ada)
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah
  • Dokumen sidik jari.

Anda juga harus menyiapkan uang Rp30 ribu untuk biaya penerbitan SKCK.

Cara membuat SKCK secara online 2022

mengetik laptop
ilustrasi mengetik (unsplash.com/Corinne Kutz)

Related Topics