NEWS

Inilah Daftar Objek Bebas Pajak PPh dan PPN, Simak Selengkapnya!

Bebas dari pungutan pajak

Inilah Daftar Objek Bebas Pajak PPh dan PPN, Simak Selengkapnya!ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
03 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Tahukah Anda bahwa tidak semua barang dikenai pajak atau dikenal dengan objek bebas pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak merupakan salah satu kontribusi wajib setiap warga negara yang ketentuannya telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Sedangkan, barang yang dikenakan pajak disebut dengan objek pajak.

Perlu diketahui bahwa ada sejumlah barang yang bebas dari pembayaran pajak. Sebagai Wajib Pajak (WP), sudah seharusnya kita mengetahui hal tersebut.

Lantas, apa saja objek bebas pajak tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Apa itu objek bebas pajak?

pajak
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan ekonomis yang dikenakan pajak. Mungkin, Anda pernah mendengar istilah pajak penghasilan, yang berarti setiap penghasilan yang Anda terima akan dikenai pajak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut lebih lanjut mengalami sejumlah perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

Adapun menurut peraturan tersebut pada pasal 4 ayat (3), tidak semua penghasilan dikenai pajak. Beberapa penghasilan terbebas dari pungutan atau PPh. 

Kategori objek bebas pajak

ilustrasi menghitung uang
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Yan Krukov)

Related Topics