NEWS

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik dari Pemerintah

Menjadi siasat pemerintah demi Nol Emisi 2060.

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik dari Pemerintahilustrasi kendaraan listrik (unsplash.com/myenergi)

by Surti Risanti

21 December 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah akan memberikan subsidi uang untuk setiap pembelian motor listrik, tetapi terdapat syarat mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik yang harus dipenuhi. Selain itu, terdapat pula subsidi mobil listrik dan mobil hybrid.

Adapun besaran subsidi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dengan rincian, yakni Rp40 juta untuk mobil berbasis hybrid dan Rp80 juta untuk mobil berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) atau listrik.

Pemerintah akan menggelontorkan subsidi sebesar Rp8 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru. Sedangkan, untuk konversi akan diberikan insentif sebesar Rp5 juta.

Program subsidi kendaraan listrik

motor listrik Hondailustrasi motor listrik Honda (dok.e-scooter)

Adapun tujuan diberikannya subsidi tersebut adalah untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Hal ini memang salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut.

Bahkan, Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 telah memerintahkan untuk seluruh instansi pemerintah menggantikan kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik.

Tidak hanya menggelontorkan insentif setiap pembelian kendaraan, sejak tahun 2019, pemerintah telah memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik dan mobil hybrid

Syarat mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik

mobil listrikilustrasi mobil listrik (unsplash.com/dcbel)