NEWS

Bertambah 3, Update Daftar Obat Sirop Dilarang BPOM per November 2022

Terbukti mengandung cemaran EG dan DEG.

Bertambah 3, Update Daftar Obat Sirop Dilarang BPOM per November 2022ilustrasi obat sirop (pexels.com/cottonbro)
02 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Berikut ini update daftar obat sirop yang dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Sebagaimana diketahui produk yang terbukti terkontaminasi oleh Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak.

Total per November 2022, ada delapan produk obat sirop yang tidak boleh untuk dikonsumsi. Apa saja daftar obat sirop terbaru tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini.

Temuan obat sirop dengan kadar cemaran EG tinggi

obat sirop
ilustrasi obat sirop (freepik.com/8photo)

Kepala BPOM, Penny K Lukito, pada Selasa (1/11/2022) mengumumkan terdapat tiga produk obat sirop yang melebihi batas ambang batas.

Obat sirop tersebut mengandung cemaran EG tinggi dan lebih dari ambang batas aman. Adapun tiga produk tersebut berasal dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).

Berdasarkan dari penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku dalam produk tersebut yang tidak memenuhi persyaratan dalam pembuatan obat sirop.

Dimana produk sirop dari PT Afifarma tersebut menggunakan pelarut tambahan, yakni Polietilen Glikol, Propilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol.

Tindakan tegas BPOM

obat sirop
ilustrasi obat sirop (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Related Topics