NEWS

DPR Sepakati Postur Sementara RAPBN 2022, Nilainya Rp2.714 T

Terdapat kenaikan Rp5,5 triliun dalam postur sementara itu.

DPR Sepakati Postur Sementara RAPBN 2022, Nilainya Rp2.714 TKetua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (DPR RI)
15 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Panitia Kerja (Panja) A DPR RI menyetujui postur sementara belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 senilai Rp2.714,2 triliun.

Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, nominal itu lebih besar Rp5,5 triliun dari usulan awal senilai Rp2.708,7 triliun. Kenaikan anggaran itu ditujukan sebagai tambahan belanja pendidikan, yakni Rp1,1 triliun.

“Dari penetapan ini, defisit anggaran tetap ditargetkan Rp868 triliun. Itu setara dengan 4,85 persen terhadap PDB. Hasilnya, tambahan belanja akan dipenuhi dari penerimaan negara,” jelas Said, dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (15/9).

Dia menambahkan, Banggar DPR RI menyepakati target pendapatan negara senilai Rp1.846,1 triliun. Itu meningkat Rp5,5 triliun dari usulan RAPBN.

Selain peningkatan anggaran belanja pendidikan, ada pula kenaikan biaya di sektor lain. Simak rincian informasinya dalam poin-poin berikut.

1. Alokasi Belanja di Luar Pendidikan

Di luar sektor pendidikan, terdapat penambahan alokasi belanja Rp4,4 triliun untuk kebutuhan berbagai lembaga, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian.

Biaya tambahan itu juga diperuntukkan untuk keperluan kesehatan serta teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

2. Belanja Pemerintah Pusat Naik Rp5,5 Triliun pada 2022

Said juga menjelaskan terkait kenaikan anggaran belanja pemerintah pusat pada 2022, dari Rp1.938,3 triliun menjadi Rp1.943,7 triliun. Akan digunakan untuk apa saja dana tersebut?

Menurutnya, Rp945 triliun anggaran dialokasikan sebagai kebutuhan belanja kementerian/lembaga (K/L), sedangkan Rp998,8 triliun diperuntukkan untuk kebutuhan belanja di luar K/L.

Sementara itu, tidak ada perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), tetap senilai Rp770,4 triliun.

Related Topics