SHARIA

4 Kategori Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dari Kemenag

Bantuan inkubasi bisnis Kemenag hingga Rp600 juta

4 Kategori Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dari KemenagProduk pesantren dipamerkan dalam temu bisnis one product one pesantren (OPOP) di Hotel Papadayan, Bandung, Selasa (8/12/2020)./IDN Times/Debbie Sutrisno
04 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022. Proposal dapat mulai diajukan pada 1-25 Maret 2022.

Bantuan tersebut merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren, dan didesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren akan diberikan tahun ini.

"Pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren tahun ini," katanya.

Proyek percobaan program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir 2020 di sembilan pondok pesantren. Pada 2021, program ini diterapkan di 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama. Selanjutnya, replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren pada 2022.

Kategori pesantren penerima bantuan

Ada empat kategori pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren.

Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250 juta.

"Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250 juta," ujar Dhani.

Kategori ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500 juta. Pesantren ini dapat bantuan Rp500 juta. 

Terakhir, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600 juta.

"Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600 juta," kata dia.

Pengajuan proposal tidak dipungut biaya

Dhani mengatakan proses pengajuan proposal bantuan, penetapan calon penerima bantuan, penetapan keikutsertaan dalam pelatihan, serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya atau gratis. 

Untuk mendapatkan bantuan Kemenag, pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui laman resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (softcopy).

Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

Related Topics