SHARIA

Begini Cara Mengaktifkan Dompet Digital LinkAja Syariah

Satu-satunya dompet digital tersertifikasi DSN MUI.

Begini Cara Mengaktifkan Dompet Digital LinkAja SyariahLayanan Syariah LinkAja/Dok. LinkAja
06 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Transaksi dompet digital menjadi salah satu metode yang sering digunakan dengan memanfaatkan uang elektronik. Salah satu metode pembayaran, yakni melalui LinkAja. 

PT Fintek Karya Nusantara selaku pengelola uang elektronik LinkAja menawarkan dua jenis layanan uang elektronik, yakni layanan konvensional di LinkAja dan LinkAja Syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang menginginkan layanan sesuai prinsip ekonomi Islam.

Selain menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, LinkAja Syariah juga telah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Uang elektronik pelat merah ini juga telah mengantongi izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia. 

Perbedaan LinkAja Syariah dengan konvensional

Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM,” ujar Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja.

Sebagai informasi, saat ini jumlah pengguna LinkAja yang terdaftar sudah sekitar 80 juta pengguna dengan pertumbuhan nilai transaksi bruto sebanyak 13 kali lipat dari Maret 2019. Sementara itu, LinkAja juga sudah bisa digunakan di 476 kota yang ada di Indonesia. 

“Ada 2,3 juta merchant terdaftar yang selalu kami dampingi dan 1,3 juta titik di mana orang bisa menyetor atau mengambil saldo LinkAja,” kata Direktur Marketing LinkAja, Wibawa Prasetyawan dalam media briefing, Kamis (16/12/2021).

Cara mengaktifkan LinkAja Syariah

Aktivasi layanan LinkAja Syariah dapat dilakukan di aplikasi LinkAja. Langkah pertama, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi LinkAja dan menyelesaikan proses registrasi akun. Selanjutnya, ikuti petunjuk mengaktifkan layanan syariah LinkAja berikut ini bagi para pengguna Android.

  1. Update aplikasi LinkAja versi 4.5.0 di Play Store
  2. Buka Aplikasi LinkAja
  3. Klik tombol Akun di pojok kanan bawah di halaman utama aplikasi
  4. Ubah status Layanan Syariah LinkAja dari Tidak Aktif menjadi Aktif
  5. Klik tombol Aktifkan
  6. Jika setuju akan muncul mengenai Syarat dan Ketentuan Layanan. Lalu, klik tombol persetujuan
  7. Aktifkan layanan dengan memasukkan PIN. Setelah memasukkan PIN, pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi

Setelah mengaktifkan layanan LinkAja Syariah, semua merchant yang sudah bekerja sama dengan LinkAja akan otomatis menerima pembayaran dengan LinkAja Syariah.

Segala promosi yang memberikan diskon, bonus, atau cashback di LinkAja dapat diperoleh oleh pelanggan LinkAja Syariah jika program tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip syariah. Layanan Syariah LinkAja sudah dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Related Topics