SHARIA

Kemenag Klaim Layanan Sertifikasi Halal Capai Hasil Memuaskan

Berbagai upaya memaksimalkan pembangunan ekosistem halal.

Kemenag Klaim Layanan Sertifikasi Halal Capai Hasil MemuaskanIlustrasi Berbelanja Produk. Shutterstock/Odua Images

by Desy Yuliastuti

06 January 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Indeks layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) capai hasil memuaskan. Hal ini terungkap dalam survei kepuasan layanan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang-Diklat) Kemenag Tahun 2021.

Hasil survei Balitbang-Diklat, indeks kepuasan layanan sertifikasi halal mencapai 84,5 persen. Angka ini menunjukkan masyarakat puas dengan layanan yang diberikan BPJPH. "Capaian ini harus dijaga. Kualitas layanan BPJPH harus terus ditingkatkan terus menerus agar masyarakat nyaman menerima layanan," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Harapan di tengah pandemi

Aqil mengatakan, hasil survei tersebut cukup menggembirakan mengingat layanan dua tahun terakhir dilakukan dalam kondisi pandemi. Menurutnya, kepuasan publik tidak terlepas dari sejumlah capaian kinerja BPJPH.

Pertama, sepanjang 2021, telah diterbitkan sebanyak 16.297 sertifikat halal. Jumlah ini mencakup sertifikasi bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta obat-obatan, barang gunaan, dan kosmetik.

"Selama tahun 2021 BPJPH telah menerbitkan 16.297 sertifikat. Ini tentu hasil kerjasama yang baik antar stakeholder yang terlibat langsung dalam proses sertifikasi halal, mulai dari MUI, Lembaga Pemeriksa Halal, dan pihak terkait lainnya," ungkap Aqil.

Kedua, digitalisasi proses dan integrasi sistem antar pihak yang terkait dalam sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal. Integrasi sistem misalnya dilakukan antara SIHALAL BPJPH dengan OSS BKPM. Integrasi ini penting untuk mendapatkan data-data pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.

Integrasi juga dilakukan antara SIHALAL dengan sistem yang dimiliki oleh LPH. Saat ini ada tiga LPH, yaitu: LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia. "Untuk memudahkan pembayaran biaya sertifikasi halal, SIHALAL juga melakukan terintegrasi dengan sistem perbankan yang menerima pembayaran sertifikasi halal," kata Aqil.

Ketiga, afirmasi layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Bentuknya, memberi layanan sertifikasi bagi UMK dengan biaya nol rupiah melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Tahun ini lebih dari 3.000 UMK menerima layanan ini.

Mekanisme ini, kata Aqil, melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Mereka bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha yang disampaikan. Sebelum melakukan verifikasi dan validasi, pendamping PPH diberikan pelatihan terlebih dahulu.

BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping PPH

Keempat, diklat Pendamping PPH. Tahun 2021, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping PPH. Pelatihan digelar bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berikut:

1) Tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKIN (1.368 peserta);

2) Bank Indonesia (BI) untuk 180 peserta;

3) Organisasi Masyarakat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah (437 peserta);

4) Halal Institute (756 peserta);

5) Universitas Mulawarman (58 peserta); dan

6) Universitas Trunojoyo Madura (133 peserta).

Di samping itu, lanjut Aqil, BPJPH juga telah melatih 368 penyelia halal, 116 auditor halal, dan memberikan bimtek penyembelihan hewan ke 300 petugas.

Aqil menerangkan, untuk mendukung pembangunan ekosistem halal, BPJPH juga telah menjalin kerjasama baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Setidaknya sudah ada 2 MoU JPH dengan mitra luar negeri, serta 130 MoU JPH dengan Kementerian/Lembaga di dalam negeri.

"BPJPH juga telah menerbitkan 9 Standarisasi Halal, serta 10 regulasi terkait dengan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," tutur Aqil.