SHARIA

Wapres Ungkap Baru 58% Lokasi Tanah Wakaf yang Punya Sertifikat

Jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% per tahun.

Wapres Ungkap Baru 58% Lokasi Tanah Wakaf yang Punya SertifikatTangkapan layar Penyerahan Sertipikat Wakaf Oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (25/4)/YouTube Kementerian ATR BPN
26 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan saat ini baru 58 persen dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang memiliki sertifikat. 

"Tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat," katanya, dalam sambutan pada seremoni “Penyerahan Sertipikat Wakaf” yang digelar hybrid, Senin (25/4).

Oleh sebab itu, dia mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.

Wakaf tanah terus meningkat

Lebih lanjut, katanya, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare per tahun. Bahkan pada 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000. 

Adapun ketiadaan sertifikat, kata Ma'ruf, tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. 

"Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara,” ujarnya. 

Selain itu, kata Wapres, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.

Pemanfaatan tanah wakaf

Wapres Ma’ruf mengatakan, selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. Padahal peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, "tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional."

Saat ini pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat segera diselesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan makin meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, tanpa adanya program percepatan program sertifikat tanah, akan dibutuhkan waktu 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut.

Related Topics