SHARIA

Pengertian Saham Syariah, Mulai Kriteria hingga Cara Belinya

Berinvestasi di pasar modal syariah bukanlah hal yang sulit.

Pengertian Saham Syariah, Mulai Kriteria hingga Cara BelinyaANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
by
18 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Saham syariah adalah salah satu pilihan jenis saham bagi yang berminat berinvestasi di pasar modal namun ada kekhawatiran dengan status halal atau tidaknya dari produk investasi yang akan dipilih tersebut.

Saham merupakan salah satu jenis investasi yang bisa dibeli oleh siapa saja yang memiliki dana. Tak hanya konvensional, saham juga ada dalam bentuk syariah yang aturan-aturannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, yakni saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Otoritas bursa saham tidak membatasi para investor hanya bertransaksi di saham konvensional, ada juga saham syariah yang diperuntukan untuk sejumlah kalangan. Kehadiran saham syariah mendapat sambutan baik. Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), per Februari 2021, ada sekitar 91.703 investor yang berkecimpung di saham syariah.
 

Kriteria saham syariah

Saat ini, kriteria saham syariah OJK adalah sebagai berikut, emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
  1. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  2. perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
  • Jasa keuangan ribawi, antara lain:
  1. bank berbasis bunga
  2. perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
  1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
  2.  barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat
  3.  Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  • Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
  2. Total pendapatan bunga, dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

     

Macam indeks saham syariah

Dalam Bursa Efek Indonesia pun telah ditetapkan beberapa indeks saham Syariah yang akan memudahkan para investor guna memilih emiten yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Selain Jakarta Islamic Index (JII), , terdapat beberapa indeks saham syariah lain seperti Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index 70, serta IDX-MES BUMN 17.  Berikut penjelasannya daftar indeks saham syariah:

  •  Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI)

Mengutip laman resmi bursa, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI. Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.

  • Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun ada beberapa kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII.

Mulai dari, emiten Syariah tersebut harus masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir. Kemudian, dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir. Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

  •  Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII70. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut: Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi. 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

  • IDX-MES BUMN 17

Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17.

 Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut: Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) Saham BUMN atau afiliasinya Dari saham semesta yang ada, dipilih 17 saham konstituen berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya.

Related Topics