Perkuat Modal, Bank Muamalat Siap Rights Issue Rp1,2 triliun
Bank Mualamat bakal terbitkan sukuk senilai Rp2 triliun
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) bersiap melakukan penambahan saham lewat skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Langkah ini dilakukan setelah saham pengendali di ambil alih oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana menjelaskan, proses rights issue ditargetkan mampu menghimpun dana sebanyak-banyaknya Rp1,2 triliun. Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada Tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
"Dana yang diperoleh dari hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Muamalat," kata Permana melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu malam (17/11).
Bank Mualamat bakal terbitkan sukuk senilai Rp2 triliun
Tak hanya sekedar rights issue, niat perseroan untuk memupuk modal juga diwujudkan melalui rencana penerbitan instrumen subordinasi atau sukuk.
Permana menjelaskan, Perseroan telah mengusulkan kepada pemegang saham untuk menyetujui rencana perseroan atas penerbitan sukuk sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun.
Hal tersebut dilakukan guna mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama Bank Muamalat serta peruntukan lainnya yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis perseroan.
Islamic Development Bank masih miliki 10% saham di Bank Muamalat
Diketahui sebelumnya, BPKH telah resmi menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42 persen sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen. Adapun setelah transaksi ini, IsDB masih memiliki 10 persen saham Bank Muamalat.
Permana menjelaskan, penandatanganan pengalihan saham dan pengeloalan aset dilaksanakan pada Senin, 15 November 2021 di Muamalat Tower dan Selasa, 16 November 2021 di Gedung BPKH Menara Bidakara, Jakarta.
"Kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan,” ujarnya.
PPA bakal mengelola aset bermasalah milik Bank Muamalat
Sebelumnya juga bertempat di Kementerian BUMN, pada tanggal 15 September 2021 Bank Muamalat, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) dan BPKH telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat.
Acara ini disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, OJK, dan Menteri BUMN Erick Thohir. MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, penandatanganan kerja sama pengelolaan aset dan penguatan struktur permodalan Bank Muamalat adalah tonggak sejarah bagi PT PPA dalam mendukung industri perbankan syariah Indonesia.
PT PPA berharap skema penyelesaian aset berkualitas rendah dengan aset produktif (asset swap) dapat diimplementasikan di industri perbankan Indonesia.
“Pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan pilar bisnis pengelolaan NPL perbankan yang merupakan bagian dari 3 Pilar Bisnis PT PPA dalam rangka menjadi National Asset management Company (NAMCO),” kata Yadi.