Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wapres Ungkap Baru 58% Lokasi Tanah Wakaf yang Punya Sertifikat

Tangkapan layar Penyerahan Sertipikat Wakaf Oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (25/4)/YouTube Kementerian ATR BPN

Jakarta, FORTUNE - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan saat ini baru 58 persen dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare tanah wakaf yang memiliki sertifikat. 

"Tanah wakaf berada lebih dari 430.000 lokasi dengan luas sekitar 56.000 hektare dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat," katanya, dalam sambutan pada seremoni “Penyerahan Sertipikat Wakaf” yang digelar hybrid, Senin (25/4).

Oleh sebab itu, dia mendorong agar segera dilakukan percepatan program sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan di Indonesia.

Wakaf tanah terus meningkat

Lebih lanjut, katanya, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare per tahun. Bahkan pada 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATRBPN mencapai lebih dari 25.000. 

Adapun ketiadaan sertifikat, kata Ma'ruf, tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. 

"Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara,” ujarnya. 

Selain itu, kata Wapres, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.

Pemanfaatan tanah wakaf

Wapres Ma’ruf mengatakan, selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala. Padahal peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, "tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional."

Saat ini pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat segera diselesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan makin meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, tanpa adanya program percepatan program sertifikat tanah, akan dibutuhkan waktu 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut.

Pentingnya basis data aset wakaf

Lebih jauh, Ma'ruf menekankan pentingnya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf‘alaih.

Di masa mendatang, kata Ma'ruf Amin, platform itu diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir.

"Dengan demikian, kita berharap dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Desy Yuliastuti
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana