TECH

Banyak Terima Sumbangan Digital, Ukraina Resmi Legalkan Aset Kripto

Platform kripto diminta untuk mendaftar agar resmi.

Banyak Terima Sumbangan Digital, Ukraina Resmi Legalkan Aset KriptoIlustrasi mata uang kripto. (Pixabay/amhnasim)
18 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Ukraina telah secara resmi melegalkan penggunaan kripto. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, baru saja mengesahkan undang-undang yang menjadi kerangka hukum bagi perdagangan aset digital tersebut.

Kementerian Transformasi Digital Ukraina mengatakan Presiden Zelenskyy telah menandatangani Undang-Undang Aset Virtual, Rabu (16/3).

Kebijakan tersebut meminta platform pertukaran kripto dan perusahaan pengelola aset digital untuk mendaftar ke pemerintah demi beroperasi secara legal. Di saat sama, perbankan akan diizinkan pula untuk membuka rekening di perusahaan kripto.

UU sama juga memberikan kewenangan kepada Komisi Pasar Saham dan Sekuritas Nasional Ukraina untuk menentukan kebijakan negara tentang aset digital, mengeluarkan lisensi untuk bisnis yang berkenaan dengan aset kripto, dan bertindak sebagai pengawas keuangan.

Kementerian Keuangan Ukraina juga akan bekerja untuk melakukan amandemen pajak dan kode sipil negara untuk mengakomodasi kerangka hukum aset digital.

“Penandatanganan UU oleh Presiden merupakan langkah penting lainnya untuk membawa sektor kripto keluar dari bayang-bayang dan meluncurkan pasar legal untuk aset virtual di Ukraina,” demikian pernyataan Kementerian Transformasi Digital Ukraina, seperti dikutip dari Coin Telegraph, Jumat (18/3).

Dukungan pemerintah Ukraina terhadap kripto

Dinukil dari Tech Crunch, Parlemen Ukraina sesungguhnya baru mengesahkan RUU untuk melegalkan aset kripto ini pada bulan lalu.

“Kami berusaha seramah mungkin dengan aset virtual. Dan kami melanjutkan upaya ini selama masa perang,” kata Wakil Perdana Menteri Ukraina, Mykhailo Fedorov, dalam wawancara pada awal pekan ini.

Fedorov menyebut UU baru ini akan menjadi peluang untuk pengembangan bisnis. "Perusahaan kripto asing dan Ukraina akan dapat beroperasi secara legal, sementara Ukraina akan memiliki akses yang nyaman dan aman ke pasar global untuk aset virtual,” ujarnya seperti dikutip dari euronews.

Kripto telah menjadi juru selamat bagi Ukraina. Pemerintah Ukraina secara aktif mendorong sumbangan dalam berbagai bentuk aset kripto untuk membantu membiayai perang.

Dilaporkan negara tersebut setidaknya telah menerima US$100 juta atau lebih dari Rp1,4 triliun sumbangan digital. Dana sekian banyak mengalir ke dompet dari platform pertukaran Kuna.

Related Topics