TECH

Masuk RUU PPSK, Posisi Aset Kripto Sebagai Komoditas Dipertanyakan

Pelaku industri minta kejelasan regulasi kripto.

Masuk RUU PPSK, Posisi Aset Kripto Sebagai Komoditas DipertanyakanIlustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong
17 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Aset kripto masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Hal ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan dan regulasi mengenai aset kripto yang telah ada.

Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hertanto, menyatakan kabar kripto yang masuk RUU PPSK ini membuat para pelaku industri bimbang. 

Meski demikian, Tokocrypto dalam operasionalnya tetap berpegang pada Peraturan Bappebti yang mengacu Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Menurutnya, aset kripto di Indonesia tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Namun, kripto diperbolehkan sebagai alat investasi yang dimasukkan sebagai komoditas. Peraturan pemerintah pun mengatur dan memasukkan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

“Dengan pertimbangan karena secara ekonomi potensi investasi yang besar serta apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” kata Endi dalam keterangan yang dikutip Senin (17/10).

Kejelasan regulasi

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Wit Olszewski

Tokocrypto masih mendalami inti dan pasal dalam RUU PPSK mengingat regulasi tersebut masih dalam pembahasan antarlembaga, kata Edi.

“Kami sebagai pelaku industri hanya butuh kepastian regulasi yang bisa melindungi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia untuk tumbuh sehat,” kata Endi.

Menurutnya, pelaku usaha pada dasarnya senantiasa mendukung upaya pemerintah sebagai regulator dalam memperkuat ekosistem industri aset kripto. Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan industri aset kripto dalam beberapa tahun belakangan.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan seluruh stakeholder untuk diskusi menerbitkan regulasi yang tepat dan mengedepankan asas keadilan. Hal ini akan berdampak positif bagi industri kripto yang sedang tumbuh,” jelasnya.

Posisi aset kripto

Ilustrasi bursa kripto. Shutterstock/Daliu

Related Topics