TECH

Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Tanggapan Gojek dan Grab

Gojek & Grab tengah bersiap soal penerapan tarif baru.

Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Tanggapan Gojek dan GrabSejumlah pengemudi daring atau ojek online berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
10 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan baru tentang batas tarif ojek online. Sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi daring, seperti Gojek dan Grab, memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut.

Dalam keterangan kepada media, Rabu (10/8), SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W.Purnomo, menyatakan perseroan telah menerima pemberitahuan mengenai kebijakan penyesuaian tarif ojek daring ini. 

“Kami berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” kata Rubi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/8).

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. Aturan baru tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan sedang mempelajari keputusan Menteri Perhubungan itu.

“Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” kata Tirza dalam pernyataan resmi. 

Patuhi peraturan pemerintah

Pengemudi daring atau ojek daring berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

Rubi mengatakan Gojek senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat dalam melaksanakan kegiatan usaha. Sementara, Tirza menyatakan Grab Indonesia akan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, sebelumnya menyatakan dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kementeriannya telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi.

Menurutnya, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung, misalnya, terdiri dari biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, dan termasuk keuntungan mitra pengemudi. Sedangkan, biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro, dalam keterangan tertulis, Senin (8/8).

Beleid terbaru ini dirilis pada 4 Agustus. Dengan begitu, perusahaan seperti Gojek dan Grab perlu mengambil keputusan penyesuaian tarif pada 14 Agustus mendatang.

Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.Seperti pada aturan sebelumnya, batas tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona wilayah:

  1. Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah pada wilayah ini Rp1.850 per kilometer (km), sedangkan biaya jasa batas atas Rp2.300 per km. Kemudian, biaya jasa minimal antara Rp9.250-Rp11.500.
  2. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara biaya jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13.000-Rp13.500.
  3. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa zona III, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13.000.

Biaya jasa ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun, kata Hendro. Namun, jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, akan dilakukan penyesuaian.

Related Topics