TECH

Kominfo Klaim Telah Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online Sejak 2018

Total konten diblokir mencapai 566.332.

Kominfo Klaim Telah Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online Sejak 2018Ilustrasi Judi Online. Shutterstock/Stokkete.
24 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah memutus akses terhadap ratusan ribu konten digital yang mengandung unsur perjudian, termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten perjudian. 

Dalam siaran persnya, Kominfo menyatakan pemblokiran situs judi daring ini telah dilakukan sejak 2018. Perinciannya, pada 2018 sebanyak 84.484 konten judi, 2019 ada 78.306 konten, 2020 mencapai 80.305 konten, 2021 terdapat 204.917 konten, dan sepanjang 2022 ini menyasar 118.320 konten. Dengan begitu, total konten judi yang ditutup mencapai 566.332.

Akses terhadap konten-konten itu diputus berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, Rabu (24/8).

Menurutnya, patroli siber oleh Kominfo didukung sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Tantangan pemblokiran

Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika. (Dok.Kemkominfo)

Meski demikian, Kominfo menyatakan upaya penanganan judi online masih menemui sejumlah tantangan. Misalnya, situs judi online diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Addres. Lalu, penawaran judi kerap dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo.

Itu belum termasuk tantangan penegakan hukum atas kegiatan perjudian yang diatur secara berbeda di tiap negara. 

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ujar Semuel.  

Bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam upaya pemberantasan konten judi ini, kata Samuel, Kominfo membuka kanal aduan melalui https://aduankonten.id/  dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kominfo.

Literasi digital

Kominfo
Kominfo

Related Topics