TECH

Sinyalemen Sejumlah Negara Dunia Melegalkan Adopsi Aset Kripto

Sejumlah negara mulai menyusun kerangka hukum kripto.

Sinyalemen Sejumlah Negara Dunia Melegalkan Adopsi Aset KriptoIlustrasi kripto. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
30 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sejumlah pemerintah negara maju dan berkembang menyatakan keterbukaannya terhadap aset kripto dengan menyusun kerangka kebijakan maupun hukum untuk mengaturnya. Sebagian negara lain sudah menerima aset kripto dengan mengesahkan undang-undang aset digital.

Terbaru, pemerintah Vietnam menyatakan akan mengatur adopsi kripto di negaranya. Wakil Perdana Menteri Vietnam, Le Minh Khai, menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk menjajaki dan mengubah undang-undang demi membangun kerangka hukum bagi pasar aset digital.

Vietnam menyusul sejumlah negara maupun kawasan ekonomi dengan rencana serupa seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa.

Sejauh ini, hanya El Salvador yang menetapkan aset kripto, khususnya Bitcoin, menjadi alat pembayaran yang sah.

Di Indonesia aset kripto diakui sebagai komoditas perdagangan berjangka atau investasi. Namun, aset digital tersebut tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Berikut perincian sejumlah negara yang sudah menyampaikan keterbukannya serta akan mengatur aset digital.

1. Vietnam

Dikutip dari cointelegraph, Rabu (30/3), Wakil Perdana Menteri Vietnam, Le Minh Khai, dalam sebuah pemberitahuan resmi meminta Kementerian Keuangan untuk menjadi penanggung jawab utama dalam upaya mengembangkan kerangka hukum pasar kripto.

Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman, Informasi dan Komunikasi dan bank sentral untuk mengembangkan kerangka peraturan tersebut. Lalu, tiga kementerian bersama bank sentral akan melihat berbagai aspek hukum terkait aset digital serta dampaknya terhadap perekonomian.

Vietnam sempat melarang Bitcoin sebagai medium transaksi pada 2014. Namun, kebijakan itu berubah pada 2017 ketika Perdana Menteri Nguyen Xuan Phuc menyetujui Bitcoin sebagai alat pembayaran. Setahun berselang, Bitcoin kembali dilarang sebagai alat pembayaran.

Meski belum memiliki kerangka hukum soal aset kripto, Vietnam memiliki persentase pemegang kripto tertinggi di seluruh dunia. Menurut laporan kepemilikan kripto Finder, 41 persen dari populasinya tercatat memiliki aset kripto.

2. Inggris

Pemerintah Inggris akan menyampaikan rencananya untuk mengatur industri aset kripto dalam beberapa minggu mendatang, menurut coindesk, Minggu (27/3).

Kendati belum ada detail dari rencana tersebut, pemerintah Inggris dikabarkan akan fokus pada stablecoin, mata uang kripto yang memiliki karakter stabil serta nilainya dipatok ke aset lain.

Departemen Keuangan Inggris telah membahas paket peraturan yang akan datang dengan beberapa perusahaan kripto, termasuk Gemini, penerbit stablecoin Gemini (GUSD) yang asetnya dipatok ke dolar AS.

Sebelumnya, regulator Inggris menerbitkan sebuah laporan yang menyuarakan keprihatinan tentang bagaimana adopsi kripto dapat menimbulkan risiko bagi sistem keuangan.

Related Topics