TECH

Daftar Aplikasi Emas Digital Legal di Bappebti

Inilah daftar aplikasi emas digital legal di Bappebti.

Daftar Aplikasi Emas Digital Legal di BappebtiProduk emas batangan tematik Imlek 2023 tiga dimensi (3D). (Doc: Antam)
19 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Tamasia menjadi topik pembicaraan warganet karena tak terdaftar sebagai penjual emas digital di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lantas, apa saja daftar aplikasi emas digital legal di Bappebti?

Melansir situs web Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag), hanya ada lima pedagang emas digital legal. Mereka adalah PT Indofold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera, dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.

Mereka memiliki platform penjualan emas digital dengan merek masing-masing. Mulai dari Indogold, Treasury, Lakuemas, Pluang, dan Sakumas. Berapa minimal transaksi pembelian emas digital di masing-masing platform tersebut? Apa saja syarat dan ketentuannya?

Berikut ulasan detail tiap platform masuk daftar aplikasi emas digital legal di Bappebti, dilansir dari situs web masing-masing.

Daftar aplikasi emas digital legal di Bappebti

Ilustrasi emas. Shutterstock/Pixfiction
  • Indogold

Indogold menawarkan produk investasi emas mulai dari Rp10.000. Total penggunanya telah mencapai 470.000. Selain Bappebti, platform Indogold telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indogold juga member Asosiasi Fintech Indonesia dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Ada tiga produk dari Indogold, yakni: rencana emas, yang memungkinkan Anda membeli dan menjual emas kapanpun, di manapun. Investasi emasnya berbentuk saldo yang bisa ditarik menjadi emas batangan, dengan pecahan minimal 1 gram.

  • Treasury

Treasury menawarkan produk membeli, menjual, dan menarik aset emas fisik secara digital. Platform itu telah mengantongi izin dari Bappebti sejak 13 Desember 2021. Dalam menjalankan bisnis sebagai pedagangan fisik emas digital, perusahaan bermitra dengan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS).

Total unduhannya telah melampaui 999.000, dengan jumlah transaksi melampaui 714.000 dan lebih dari 397 kilogram emas dipercayakan. Jumlah minimal pembelian, penjualan dan pengalihan emas adalah 0,2 gram (Rp5.000); sedangkan minimal pencetakan adalah 0,1 gram.

  • Lakuemas

Lakuemas terdaftar sebagai anggota ICDX (Bursa Berjangka Komoditi dan Derivatif) dan Fintech Indonesia. Anak usaha PT Central Mega Kencana (CMK) ini memperjualbelikan emas daring melalui situs web dan aplikasi, serta ditopang oleh toko-toko ritel. Perusahaan memiliki tiga layanan, yakni lakuemas, laku transfer, dan laku tukar. Adapun, minimal pembelian emaasnya mulai dari Rp50.000.

  • Pluang

Platform Pluang menawarkan investasi emas mulai dari Rp10.000. Biaya bid-ask spread-nya mencapai 1,75 persen. Di bawah naungan PT Bumi Santosa Cemerlang, Pluang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemenkominfo dan pedagang emas digital di Bappebti.

  • Sakumas

Sakumas mengizinkan pengguna membeli emas mulai dari 0,01 gram. Emas digital yang anda beli akan disimpan dalam brankas depository, lalu dicatat secara digital. Platform ini telah diatur dan diawasi oleh Bappebti dan terdaftar di Kemenkominfo.

Anda juga bisa menjual emas digital itu tanpa jumlah minimal. Tapi, jika Anda menjual di bawah 1 gram, akan ada pengenaan biaya administrasi.

Demikian informasi seputar daftar aplikasi emas digital legal di Bappebti. Semoga dapat membantu Anda yang sedang mempertimbangkan opsi platform jual-beli emas digital.

Related Topics