TECH

Google Kena Denda Rp2,5 T di Negeri Gingseng

Korsel menuduh Google menyalahgunakan dominasi Android.

Google Kena Denda Rp2,5 T di Negeri GingsengGoogle. (Shutterstock/Thaspol Sangsee)
15 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Korea Selatan (Korsel) mendenda Google milik Alphabet Inc senilai 207,4 miliar won (sekitar Rp2,5 triliun) atas tuduhan penyelewengan dominasi pada industri sistem operasi Android dan aplikasi. 

Menurut Korea Fair Trade Commission (KFTC), Google memanfaatkan kekuatan tawar-menawar yang besar untuk menekan persaingan. Sebab, saat ini Android milik raksasa internet itu mendukung lebih dari 80 persen ponsel pintar secara global.

“Kontrak antifragmentasi Google (AFA) dengan perusahaan seperti Samsung Electronics Co dan LG Electronics Inc tak memungkinkan para produsen mengembangkan atau menggunakan versi modifikasi sistem Android,” jelas KFTC, dikutip Bloomberg, Rabu (15/9).

Bahkan, regulator itu melarang Google memaksa para produsen lain untuk menandatangani kontrak AFA, serta memerintahkan modifikasi ketentuan yang sudah ada. Sebagai informasi, para produsen wajib menandatangai AFA agar bisa memperoleh akses awal ke Google Play Store dan Android.

1. Dominasi Google di Korsel

Menurut regulator Korsel, dominasi Google di pasar seluler Korsel telah menghalangi persaingan. Karena Google, Amazon.com Inc, dan Alibaba Group Holding Ltd gagal meluncurkan bisnis sistem operasi seluler di sana. Sedangkan Samsung dan LG tak dapat merilis perangkat seperti jam tangan pintar dan pengeras suara dengan sistem baru sesuai jadwal.

KFTC pun tengah menyelidiki tiga kasus lain terkait Google, yakni pembatasan persaingan di toko aplikasi Play Store, pembelian dalam aplikasi, dan pasar iklannya.

2. Korea Tindak Tegas Raksasa Teknologi

Bukan hanya Google, Korsel pun mengesahkan peraturan yang memaksa Apple untuk membuka toko aplikasi mereka ke sistem pembayaran eksternal pada Agustus 2021. Komisi Komunikasi Korea mengatakan, “RUU itu mulai berlaku 14 September.”

Kebijakan itu kabarnya berisiko terhadap keuntungan Google di berbagai negara, dari India hingga Amerika Serikat.

Denda yang Google terima pada Selasa (14/9) merupakan salah satu yang tertinggi di Negeri Gingseng, mendekati nominal sanksi kepada Qualcomm Inc.

Related Topics