TECH

Grup GoTo Tersandung Sengketa Merek, Berisiko Kena Denda

Total gugatan ganti rugi hampir mencapai Rp2 triliun.

Grup GoTo Tersandung Sengketa Merek, Berisiko Kena DendaLogo GoTo. (Shutterstock/Adansijav Official)

by Tanayastri Dini Isna KH

08 November 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Grup GoTo terlibat dalam kasus sengketa merek dengan PT Terbit Financial Technology di meja hijau. Melahirkan risiko dikenakan denda triliunan rupiah.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) menjadi tergugat dalam perkara merek. Gugatan didaftarkan ke PN Jakpus pada Selasa (2/11).

Dikutip Senin (8/11), Terbit Financial Technologi mengklaim, “merek ‘GOTO’ telah terdaftar dengan nomor IDM 000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI Kemenkumham RI).”

Sejauh ini, pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim/hakim, menunjuk panitera pengganti, dan menunjuk juru sita. Namun, perincian nama-nama itu belum tersedia di laman SIPP. Sementara, sidang pertama sengketa itu baru akan berlangsung pada Selasa (9/11) pukul 10.00 WIB di ruang Soebekti 1 di PN Jakpus.

Tuntutan Terbit Financial terhadap Grup GoTo

Dalam kasus itu, Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukum. Secara total, ada 13 daftar tuntutan yang diajukan oleh Terbit Financial (Penggugat) terhadap Gojek dan Tokopedia/Grup GoTo (Para Tergugat). Berikut ini daftar lengkapnya.

1. Mengabulkan seluruh gugatan.

2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak legal atas merek “GOTO” dan berbagai variasinya.

3. Menyatakan bahwa merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” memiliki persamaan dengan merek “GOTO” miliknya.

4. Menyatakan Para Tergugat melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat.

5. Menghukum Para Tergugat agar tanggung renteng membayarkan ganti rugi hampir senilai Rp1,84 triliun kepada Penggugat.

6. Menghukum Para Tergugat bergotong royong melunasi ganti rugi sebesar Rp250 miliar kepada Penggugat.

7. Menghukum Para Tergugat supaya menyetop penggunaan merek “GOTO” serta berbagai variasinya.

8. Menghukum Para Tergugat bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar kepada Penggugat, untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan meja hijau atas perkara itu.

9. Menyatakan permohonan merek “GOTO” dan turunannya dari Tergugat I dilaksanakan dengan iktikad tidak baik.

10. Memerintahkan Turut Tergugat menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” dan segala variasi yang diajukan oleh Gojek. Totalnya ada 18.

11. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan.

12. Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih dulu (Uit voerbaar bij voorraad) walau terdapat bantahan ataupun kasasi.

13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara tersebut.

Di akhir gugatan, Terbit Financial Technology meminta supaya Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Fortune Indonesia telah menghubungi Grup GoTo, Senin (8/11). Namun, belum ada tanggapan resmi sampai berita ini diterbitkan.

Daftar 18 Permohonan Pendaftaran Merek GOTO dan Variasinya

Terbit Financial meminta agar DJKI Kemenkumham RI menolak 18 permohonan pendaftaran merek “GOTO” dan variasinya. Dengan perincian sebagai berikut.

1. Merek “GOTO”

No. Permohonan: DID2021015575 | No. Pengumuman: BRM2113A | Kelas Barang/Jasa: 9.

2. Merek “GOTO”

No. Permohonan: JID2021015579 | No. Pengumuman: BRM2113A | Kelas Barang/Jasa: 35.

3. Merek “GOTO”

No. Permohonan: JID2021015582 | No. Pengumuman: BRM2113A | Kelas Barang/Jasa: 36.

4. Merek “GOTO”

No. Permohonan: JID2021015584 | No. Pengumuman: BRM2113A | Kelas Barang/Jasa: 38.

5. Merek “GOTO”

No. Permohonan:  JID2021015587 | No. Pengumuman: BRM2113A | Kelas Barang/Jasa: 39.

6. Merek “GOTO”

No. Permohonan:  JID2021015589 | No. Pengumuman: BRM2113A | Kelas Barang/Jasa: 42.

7. Merek “goto”

No. Permohonan: DID2021033006 | No. Pengumuman: BRM2126A | Kelas Barang/Jasa: 9.

8. Merek “goto”

No. Permohonan: JID2021033009 | No. Pengumuman:  BRM2126A | Kelas Barang/Jasa: 35.

9. Merek “goto”

No. Permohonan: JID2021033011 | No. Pengumuman:  BRM2126A | Kelas Barang/Jasa: 36.

10. Merek “goto”

No. Permohonan: JID2021033012 | No. Pengumuman: BRM2126A | Kelas Barang/Jasa: 38.

11. Merek “goto”

No. Permohonan:  JID2021033015 | No. Pengumuman: BRM2126A | Kelas Barang/Jasa: 39.

12. Merek “goto”

No. Permohonan:  JID2021033021 | No. Pengumuman: BRM2126A | Kelas Barang/Jasa: 42.

13. Merek “goto financial”

No. Permohonan: DID2021033887 | No. Pengumuman: BRM2126A | Kelas Barang/Jasa: 9.

14. Merek “goto financial”

No. Permohonan: JID2021033891 | No. Pengumuman: BRM2129A | Kelas Barang/Jasa: 35.

15. Merek “goto financial”

No. Permohonan: JID2021033894 | No. Pengumuman: BRM2129A | Kelas Barang/Jasa: 36.

16. Merek “goto financial”

No. Permohonan: JID2021033897 | No. Pengumuman: BRM2129A | Kelas Barang/Jasa: 38.

17. Merek “goto financial”

No. Permohonan: JID2021033899 | No. Pengumuman: BRM2129A | Kelas Barang/Jasa: 39.

18. Merek “goto financial”

No. Permohonan: JID2021033900 | No. Pengumuman: BRM2129A | Kelas Barang/Jasa: 42.