BUSINESS

Revisi PP 96/2021 Dikebut, PTFI Bisa Segera Ajukan IUPK Hingga 2061

Pemerintah tambah kepemilikan saham di PTFI usai revisi PP.

Revisi PP 96/2021 Dikebut, PTFI Bisa Segera Ajukan IUPK Hingga 2061PT Freeport Indonesia (Dok.PT Freeport Indonesia)
23 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan perpanjangan izin kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).

Beleid tersebut nantinya akan memberikan kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI selama 20 tahun—setelah izin perusahaan berakhir pada 2041—menjadi 2061.

"Sedang diselesaikanlah. Mudah-mudahan cepat. Kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/3).

Menurut Arifin, untuk memberikan kepastian perpanjangan IUP, pemerintah juga perlu mengetahui dengan pasti jumlah cadangan mineral di wilayah konsesi PTFI saat ini. Karena itu, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian untuk memastikan kebutuhan konsentrat tembaga mencukupi untuk diolah pada fasilitas smelter yang dimiliki PTFI 

"Kalau mau menambang harus tahu dulu dia kalau ditambang ada isinya apa tidak. Jadi keluar duitnya cukup apa tidak," imbuhnya. "Ini kan tinggal menunggu revisi sedikit, ini sudah dibahas lama 1-2 tahun yang lalu."

Deposit tembaga dan emas yang masih tersimpan di tambang Grasberg bawah tanah PTFI di Mimika, Papua, diperkirakan mencapai 2 miliar ton.

Dengan proyeksi 40-45 persen cadangan terduga tersebut bisa menjadi cadangan minyak riil, deposit tersebut berpotensi mencapai 900 juta hingga 1 miliar ton.

Kepada Fortune Indonesia, Presiden Direktur PTFI Toni Wenas mengatakan untuk mengkonversi potensi tersebut menjadi keuntungan, pemerintah perlu memberikan jaminan perpanjangan izin kepada PTFI setelah 2041. 

Itu pun harus diputuskan saat ini. Sebab, investasi tambang dalam tidak hanya membutuhkan biaya besar, melainkan waktu yang cukup panjang untuk eksplorasi. Sebaliknya, jika keputusan itu berlarut-larut, maka deposit yang dimaksud cuma jadi coret-coretan di atas kertas.

Sebab PTFI hanya membuat cetak biru operasi tambang Grasberg hingga 2041. Setelahnya tambang akan ditutup dan investor mana pun niscaya tidak tertarik untuk mengelolanya lebih lanjut.

"Karena tambang itu di-develop kira-kira untuk 10-15 tahun kemudian. Jadi kalau mau ditambang lebih dari 2041, diputuskannya sekarang supaya kita bisa investasi dari sekarang," ungkap Toni saat ditemui di kantornya setahun silam.

"Kalau kami diberi waktu lebih panjang untuk menambang, kami akan gali di bawahnya lagi. Dan kami yakin sekali akan bertemu itu cadangan. Karena sumber dayanya sudah ada. Sudah kita lakukan. Tapi kita tidak mau lakukan eksplorasi lanjutan. Ngapain saya buang-buang duit."

Menurut Pasal 109/2021 AYAT (4) PP No.96/2021, perpanjangan IUP baru dapat diajukan kepada menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan masa akhir IUPK pada 2041, PTFI baru dapat mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040. 

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan penyelesaian revisi PP No.96/2021 juga akan diikuti dengan peningkatan kepemilikan saham pemerintah di PTFI menjadi 61 persen dari 51,2 persen saat ini.

“Artinya, Freeport sudah akan menjadi milik kita bukan milik orang lain,” ujarnya Senin (18/3).

Related Topics