BUSINESS

RKAB 2024-2026 Disetujui, Freeport Masih Proses Izin Ekspor Konsentrat

Izin ekspor konsentrat PTFI akan berakhir 31 Mei.

RKAB 2024-2026 Disetujui, Freeport Masih Proses Izin Ekspor KonsentratPT Freeport Indonesia (dok.PT Freeport Indonesia)
16 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian ESDM telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk 2024 hingga 2026.

Kendati demikian, anak usaha MIND ID tersebut masih perlu menunggu persetujuan perpanjangan izin konsentrat tembaga yang akan berakhir pada 31 Mei mendatang.

"Masalah ekspor konsentrat perlu izin lagi ke kita. Saat ini sudah dalam proses," ujar Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, dalam konferensi pers, Selasa (16/1).

Berdasarkan penuturan Bambang, RKAB PTFI dalam tiga tahun ke depan akan mengalami peningkatan tiap tahunnya. Tahun ini ditetapkan produksi PTFI 63.161.089 ton, sementara pada 2025 angkanya ditetapkan 77.522.837 ton.

"Kemudian 2026 79.120.171 ton," jelasnya.

Secara total, ada enam RKAB mineral yang telah disetujui Kementerian ESDM untuk 2024-2026. Dari enam RKAB tersebut, produksi nikel ditetapkan 50 juta ton pada 2024 dan 2025, sementara pada 2026 mencapai 13.866 ton. 

Kemudian, untuk katoda tembaga, RKAB 2024 ditetapkan 411.043 dmt; 2025 sebesar 3.289.388 dmt dan 2026 sebesar 3.097.854 dmt.

Adapun untuk emas, rencana produksi 2024 yang disetujui sebanyak 6,39 dmt; 2025 sebanyak 67,04 dmt, dan 2026 45,5 dmt.

"Kami di mineral memang sedang selesaikan RKAB 2024-2026. Berbeda dengan di batu bara yang menggunakan elektronik, (proses RKAB) di mineral masih dalam proses sehingga kita masih menggunakan manual," ujarnya.

Smelter PTFI

Pada Juli 2023, Kementerian Perdagangan telah merilis dua Peraturan Menteri yang mengatur persetujuan perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024.

Kedua peraturan tersebut yaitu Permendag Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Lewat beleid tersebut, PTFI mendapat kepastian terkait kelanjutan ekspor konsentrat tembaga setelah izin mereka berakhir pada 10 Juni 2023. 

PTFI sendiri beharap ekspor konsentrat masih bisa dilakukan hingga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) baru mereka di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, beroperasi.

Hingga November lalu, progres konstruksi smelter tersebut telah mencapai 80 persen dan memasuki penyelesaian konstruksi fisik pada akhir Desember 2023. 

Awal tahun ini, PTFI menargetkan smelter tersebut sudah masuk tahap pre-commissioning dan commissioning untuk memastikan seluruh fasilitas berfungsi tanpa kendala dan memulai kegiatan operasionalnya.

Setelah beroperasi, smelter kedua ini akan mencapai kapasitas produksi penuh pada Desember 2024.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyampaikan tantangan utama dalam penyelesaian smelter yaitu proyek manajemen yang tidak mudah.

"Menyangkut begitu banyak sub-kontraktor, melibatkan tenaga kerja yang banyak, bagaimana memadukannya sehingga inline," ujar Tony.

Related Topics