DEWA Kantongi Pinjaman Rp5 Triliun dari BCA dan Bank Mandiri

- PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mendapat pinjaman Rp5 triliun dari BCA dan Bank Mandiri.
- Fasilitas kredit terbagi menjadi kredit investasi senilai Rp3,3 triliun dan kredit modal kerja senilai Rp1,6 triliun.
- Perseroan mengatakan pinjaman akan menambah kewajiban perseroan, tapi berdampak positif bagi likuiditas dan produktivitas operasional.
Jakarta, FORTUNE - Emiten pertambangan, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri). Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kredit investasi dan kredit modal kerja.
Director dan Corporate Secretary DEWA, Mukson Arif Rosyidi mengatakan, perseroan mengantongi fasilitas kredit investasi senilai Rp3,3 triliun yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu Tranche A sebesar Rp2,144 triliun untuk pembiayaan kembali atas fasilitas eksisting perseroan dan Tranche B senilai Rp1,24 triliun untuk pembiayaan pembelian mesin dan alat berat dan/atau alat pendukung lainnya.
"Jangka waktu fasilitas kredit investasi selama lima tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit dengan suku bunga pinjaman compounded INDONIA 90 hari plus margin
(Efektif 6,75 persen)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12).
Sementara fasilitas kredit modal kerja, DEWA mendapat guyuran dana sebesar Rp1,6 triliun untuk pembiayaan kembali fasilitas kredit modal kerja eksisting dan modal kerja perseroan.
Mukson mengatakan, fasilitas pinjaman yang diterima akan menambah kewajiban perseroan, namun di sisi lain akan berdampak positif bagi likuiditas perseroan karena akan mendukung pembiayaan operasional yang berdampak pada kinerja keuangan perseroan.
"Fasilitas pinjaman yang diterima akan berdampak pada peningkatan produktivitas operasional dan Fasilitas pinjaman yang diterima akan berdampak pada semakin baiknya
kelangsungan usaha perseroan," katanya.
Peristiwa, informasi, atau fakta material tersebut tidak mempunyai dampak material terhadap hukum. Transaksi material ini tidak merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

















