Pemerintah dan Freeport Sepakati Perpanjangan IUPK hingga Cadangan Habis

- Pemerintah dan Freeport sepakat perpanjang IUPK PTFI di Grasberg, Papua tengah.
- PTFI komitmen tingkatkan kontribusi sosial bagi masyarakat Papua.
- Freeport akan divestasi 12 persen saham PTFI kepada pemerintah tanpa biaya setelah 2041.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) mencapai kesepakatan strategis yang menjamin keberlanjutan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk jangka panjang. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), kedua pihak sepakat melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memungkinkan PTFI tetap beroperasi hingga seluruh cadangan sumber daya di kawasan mineral Grasberg, Papua Tengah, habis tereksploitasi.
Komisaris Utama FCX, Richard C. Adkerson, bersama Presiden & CEO FCX, Kathleen Quirk, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menjaga kemitraan dengan Indonesia.
“Operasi Grasberg telah memberikan manfaat besar bagi semua pemangku kepentingan selama enam dekade sejarahnya, dan perluasan ini akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai yang substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu negara paling maju dan memiliki cadangan tembaga dan emas yang signifikan,” ujar keduanya seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (19/2).
Dalam amandemen IUPK tersebut, pemerintah memberikan kepastian hak operasi sepanjang umur sumber daya bagi PTFI. Sebagai timbal balik, perusahaan berkomitmen meningkatkan kontribusi sosial di Papua, mencakup pendanaan untuk pembangunan rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan kedokteran di wilayah tersebut.
Dari sisi operasional, PTFI bakal mengakselerasi belanja eksplorasi dan studi pengembangan sumber daya jangka panjang. Terkait kebijakan hilirisasi, perusahaan menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penjualan produk domestik berupa tembaga murni, logam mulia, hingga asam sulfat.
Meski demikian, PTFI tetap memperoleh ruang untuk melakukan ekspansi pemasaran tembaga murni ke Amerika Serikat (AS) jika negara tersebut memerlukan pasokan tambahan.
Poin penting dalam kesepakatan ini menyasar skema divestasi pasca-2041. Pada periode tersebut, FCX dijadwalkan mengalihkan 12 persen saham PTFI kepada pemerintah Indonesia tanpa biaya. Namun, terdapat ketentuan khusus bahwa pihak penerima saham wajib mengganti biaya pro-rata investasi yang memberikan nilai ekonomi bagi periode operasional pasca-2041.
Secara komposisi, FCX tetap menguasai 48,76 persen kepemilikan hingga 2041, yang kemudian akan menyusut menjadi sekitar 37 persen mulai 2042. Kendati porsi kepemilikan berubah, struktur tata kelola serta perjanjian pemegang saham yang berlaku saat ini dipastikan tetap berlanjut secara konsisten hingga cadangan mineral berakhir.
Implementasi seluruh poin kesepakatan ini kini tinggal menunggu penyelesaian regulasi teknis dari pemerintah terkait penerbitan amandemen IUPK. Pihak PTFI menyatakan akan segera merampungkan seluruh persyaratan administratif permohonan perpanjangan izin operasi segera setelah MoU ini ditandatangani.


















