NEWS

5 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

Terdapat batas barang yang bisa masuk ke dalam negeri

5 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea CukaiIlustrasi situasi di bandara (Unsplash/Chuttersnap)
26 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Beberapa waktu yang lalu, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan pembatasan impor barang terkait barang bawaan penumpang. Hal tersebut sudah diinfokan langsung oleh pihak Bea Cukai lewat aplikasi X (Twitter) pada tanggal 18 Maret 2024. 

Melalui akun resmi Bea Cukai, terdapat beberapa Barang Impor yang dibatasi oleh pihaknya. Kurang lebih ada lima barang bawaan yang sebelumnya cukup banyak dibawa penumpang.

Kini, barang-barang tersebut masuk ke dalam kategori jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi.  

Aturan pembatasan tersebut nyatanya sudah berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Lantas, ada saja barang yang dibatasi oleh Bea Cukai? Berikut daftar barangnya.

1. Alas kaki

Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, alas kaki menjadi salah satu jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya oleh pihak Bea Cukai.

Jenis barang ini kerap dibawa penumpang dalam jumlah yang cukup banyak. Maka dari itu, pemerintah mulai membatasi jumlahnya agar bisa dibawa masuk oleh para penumpang dari perjalanan luar negeri. 

Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa paling banyak dua pasang per orang. Alas kaki yang dimaksud juga berlaku pada setiap jenis, seperti sepatu, sandal, dan lain sebagainya.

Jika penumpang membawa lebih dari jumlah yang ditentukan, biasanya penumpang akan dikenakan denda atau sejumlah sanksi.

Agar tidak terjadi hal yang diinginkan, pastikan Anda membeli atau membawa pulang alas kaki dari luar negeri tidak lebih dari dua pasang.

2. Tas

Selain alas kaki, kategori barang berupa tas juga diatur pembatasannya oleh Bea Cukai. Tas menjadi salah satu barang yang paling banyak dibawa warga negara Indonesia dari luar negeri. Karena berasal dari luar negeri, barang tersebut tercatat sebagai barang impor. 

Masuknya barang impor yang berlebihan, tentu akan berdampak pada arus lalu lintas ekspor dan impor. Maka dari itu, pembatasan barang penumpang dilakukan. 

Salah satunya tas yang cukup banyak dibawa penumpang ke Indonesia. Mulai 10 Maret 2024, setiap orang hanya boleh membawa total dua buah tas saja dari luar negeri dengan bebas.

Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak barang impor.

Related Topics