NEWS

Kemenperin Ungkap Kontrak Kerja Fiktif yang Libatkan Pegawai

Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kemenperin Ungkap Kontrak Kerja Fiktif yang Libatkan PegawaiJuru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, di sela kegiatan peringatan HUT ke-78 RI yang diadakan di kantor pusat Kemenperin, Sabtu (12/4). (Dok. Istimewa)
07 May 2024

Fortune Recap

  • Kementerian Perindustrian mengungkap kasus kontrak kerja bodong melibatkan oknum pegawai di Direktorat IKHF
  • Penipuan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang tidak terdaftar pada LPSE tahun 2023
  • Kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap ihwal kasus kontrak kerja bodong atau Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang diduga bermasalah serta melibatkan pegawai kementerian di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh saudara LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (7/5).

Febri mengatakan pihaknya menerima aduan tentang beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari masyarakat. Setelah pemeriksaan internal dilakukan, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut ternyata tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023. Paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” kata Febri.

Dalam melakukan aksi kejahatan, LHS menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Dia membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kepada pihak lain seolah-olah resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan saudara LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” ujar Febri.

Related Topics