Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya, Rabu (22/9)
Rida menjelaskan bahwa skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Adapun, untuk skema ini diperlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi dan Nomor Identitas SPKLU.
Kemudian, untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri, skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan dan Nomor Identitas SPKLU.
Terakhir, skema kerjasama yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya.